LENSAPOST.NET – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai bentuk penegasan larangan rangkap jabatan bagi aparatur desa yang telah lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Surat Edaran bernomor: 100.3.3.5/402 tertanggal 21 Mei 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh camat di wilayah Abdya untuk segera ditindaklanjuti hingga ke tingkat desa.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.3.3.5/175/BPD tanggal 30 April 2025, yang memberikan petunjuk bahwa kepala desa maupun perangkat desa yang telah lulus sebagai PPPK tidak diperkenankan merangkap jabatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Abdya, Amrizal, S.Sos melalui Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Abdya, Delvhan Aryanto, S.I.P., M.M menjelaskan, edaran tersebut bertujuan untuk mempertegas aturan terkait larangan rangkap jabatan di tingkat pemerintahan desa.
“Surat edaran ini mengatur seluruh aparatur, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK,” ujar Delvhan.
Ia menjelaskan, dalam kategori ASN terdapat dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu (PW).
“Jadi, semua yang berstatus ASN, termasuk PPPK paruh waktu, tidak diperbolehkan merangkap jabatan,” tegasnya.
Delvhan menambahkan, setelah surat edaran tersebut disampaikan ke kecamatan, diharapkan segera diteruskan kepada seluruh perangkat desa.
“Jika masih terdapat perangkat desa yang merangkap jabatan, maka yang bersangkutan wajib memilih salah satu jabatan. Tidak boleh rangkap jabatan, baik PPPK paruh waktu maupun penuh waktu,” pungkasnya.












