LENSAPOST.NET — Dugaan praktik monopoli dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025 mulai menjadi sorotan publik. Pola distribusi proyek yang terkonsentrasi pada sejumlah perusahaan tertentu dinilai tidak lagi sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi mengarah pada praktik persekongkolan tender yang terstruktur.
Desakan tersebut disampaikan Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, yang meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk memeriksa mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Aceh Selatan terkait dugaan pengondisian proyek dalam proses tender tahun 2025.
Dorongan ini muncul setelah pihaknya menelusuri data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Hasilnya menunjukkan adanya konsentrasi paket pekerjaan pada segelintir perusahaan dengan jumlah signifikan serta jadwal pelaksanaan yang saling beririsan.
Berdasarkan data tersebut, CV Segi Tiga Perdana (SGP) tercatat memperoleh 16 paket pekerjaan. Sementara CV Maula Karya (MK) dan CV Gilan Prima (GP) masing-masing meraih 12 paket. Kemudian CV Bunda Pratama (BP)memperoleh 10 paket, serta CV Samadua Berkarya (SB) dan CV Wendi Pratama (WP) masing-masing delapan paket.
Paket pekerjaan itu tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Kesehatan. Bahkan, sejumlah proyek memiliki waktu pelaksanaan yang hampir bersamaan meski berada di sektor berbeda.
“Dalam tata kelola pengadaan yang sehat, kapasitas perusahaan harus diukur secara rasional. Ketika satu perusahaan kecil memperoleh belasan paket lintas sektor dalam waktu hampir bersamaan, publik wajar mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dilakukan,” kata Mahmud, Jumat (22/5/2026).
Ia mencontohkan, salah satu perusahaan disebut menandatangani kontrak pembangunan toilet sekolah pada akhir Oktober 2025, lalu kembali memperoleh kontrak rehabilitasi fasilitas kesehatan hanya berselang sekitar sepuluh hari.
Menurutnya, pola tersebut mengindikasikan kemungkinan penggunaan perusahaan sebagai kendaraan administratif semata, sementara pekerjaan riil diduga dikerjakan pihak lain. Dalam praktik pengadaan, modus ini dikenal dengan istilah “pinjam bendera.”
Secara regulatif, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 mengatur bahwa proses pengadaan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka, dan akuntabel.
Selain itu, aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga mewajibkan verifikasi Sisa Kemampuan Paket (SKP) bagi penyedia usaha kecil agar tidak menerima pekerjaan melebihi kapasitasnya.
“Jika perusahaan kecil bisa memperoleh 10 sampai 16 paket sekaligus, maka ada dua kemungkinan, yakni verifikasi SKP dilakukan secara lalai atau justru direkayasa sejak awal,” ujar Mahmud.
Ia menegaskan, tanggung jawab tidak hanya berada pada penyedia jasa, tetapi juga melekat pada Pokja Pemilihan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki kewenangan menentukan kelayakan administrasi dan teknis peserta tender.
Dalam perspektif hukum persaingan usaha, penguasaan proyek oleh kelompok perusahaan tertentu juga berpotensi melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan tender.
“Kalau paket-paket tersebut sejak awal diarahkan kepada penyedia tertentu melalui verifikasi formalitas semata, maka unsur persekongkolan horizontal maupun vertikal sangat mungkin terpenuhi,” katanya.
Alamp Aksi Aceh menilai, persoalan ini berpotensi berkembang ke ranah tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam meloloskan penyedia yang tidak memiliki kapasitas memadai, hingga berdampak pada kualitas pekerjaan maupun kerugian negara.
Karena itu, Mahmud meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, tetapi menelusuri seluruh proses tender, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki otoritas strategis dalam sistem pengadaan daerah.
“Pemeriksaan terhadap mantan Kabag PBJ penting dilakukan agar publik mengetahui apakah ini murni kelalaian tata kelola atau memang ada praktik pengondisian proyek yang sistematis,” pungkasnya.












