NEWS  

Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Sekda Aceh Tidak Ditahan

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto

LENSAPOST.NET — Polda Aceh mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, tidak dilakukan penahanan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka berinisial “J” hanya diancam dengan pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan pengumpulan barang bukti,”ujar Joko di Banda Aceh, Senin, 11 Mei 2026.

Ia menyebutkan, saat ini penanganan perkara telah memasuki tahap lanjutan, di mana berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Kasus tersebut ditangani oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 19 Januari 2026. Laporan itu terkait unggahan di media sosial yang memuat tuduhan dugaan korupsi dana banjir sebesar Rp132 miliar terhadap pelapor.

Dari hasil penyidikan, tersangka “J” telah mengakui perbuatannya. Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polda Aceh mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. []