Akademisi: JKA Hak Dasar Rakyat Aceh, Jangan Bangun Narasi Sesat

Dr. Taufik A Rahim.

LENSAPOST.NET — Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr Taufik A Rahim, menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) merupakan hak dasar rakyat yang tidak boleh dibatasi dengan narasi keliru.

Menurutnya, kebijakan politik pasca perdamaian Aceh melalui Nota Kesepahaman Helsinki 2005 yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005, telah menjadi landasan kuat bagi lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Aturan tersebut kemudian diperkuat melalui Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 yang secara eksplisit mengatur hak dasar masyarakat, termasuk pelayanan kesehatan.

“JKA bukan bantuan sosial. Ini adalah hak dasar rakyat Aceh yang lahir dari kesepakatan politik damai. Tidak boleh dibatasi dengan pendekatan desil seperti program bansos,” ujar Taufik dalam keterangannya, Senin 20 April 2026.

Ia menilai, wacana pembatasan penerima JKA dengan dalih efektivitas dan efisiensi justru berpotensi menyesatkan publik serta membatasi hak masyarakat terhadap layanan kesehatan. Menurutnya, narasi tersebut tidak sejalan dengan semangat keadilan sosial yang menjadi amanah perdamaian Aceh.

Taufik juga menegaskan bahwa jika terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan dana JKA, hal itu bukan dilakukan oleh masyarakat secara umum, melainkan oleh oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab.

“Yang harus ditindak adalah pelaku penyimpangan, bukan justru membatasi hak rakyat. Jika ada manipulasi dana, itu ulah pengkhianat terhadap kepentingan rakyat Aceh,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengkritik rencana pembatasan melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang disebut akan mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mencederai semangat perlindungan hak dasar masyarakat Aceh.

Taufik menambahkan, dalam praktiknya banyak masyarakat Aceh yang tetap membayar layanan kesehatan secara mandiri. Namun demikian, keberadaan JKA tetap menjadi simbol penting dari komitmen politik terhadap kesejahteraan rakyat.

“JKA adalah bagian dari keadilan, pemerataan pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan rakyat Aceh. Ini amanah yang tidak boleh disimpangkan,” pungkasnya.