LENSAPOST.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, Selasa (3/3/2026).
Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia membenarkan adanya kegiatan penindakan yang dilakukan tim penyidik di wilayah Jawa Tengah.
“Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, salah satunya Bupati. Tim kemudian membawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi kepada wartawan.
Pada pagi hari, Fadia bersama sejumlah pihak lain yang turut diamankan dilaporkan dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Harta Kekayaan Capai Rp85,6 Miliar
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir dilaporkan pada 30 Maret 2025, Fadia tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp85.623.500.000 atau sekitar Rp85,6 miliar.
Fadia yang merupakan anak dari pedangdut senior Indonesia, A. Rafiq, memiliki sejumlah aset dengan rincian sebagai berikut:
Tanah dan bangunan
Tercatat memiliki 26 aset yang tersebar di beberapa daerah, termasuk Pekalongan dan Bogor, dengan total nilai Rp74.290.000.000.
Alat transportasi dan mesin
Dua unit mobil, yakni Hyundai Minibus tahun 2013 senilai Rp200.000.000 dan Alphard X A/T 2.4 tahun 2018 senilai Rp980.000.000.
Total: Rp1.180.000.000.
Harta bergerak lainnya
Rp3.020.000.000.
Kas dan setara kas
Rp10.333.500.000.
Utang
Rp3.200.000.000.
Dengan perhitungan tersebut, total kekayaan bersih Fadia mencapai Rp85,6 miliar sebagaimana tercantum dalam LHKPN KPK.
KPK Belum Ungkap Detail Perkara
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi secara menyeluruh terkait konstruksi perkara yang melatarbelakangi OTT tersebut.
Belum diketahui secara pasti siapa saja dan berapa banyak pihak yang turut diamankan bersama Fadia. Detail dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar penindakan juga masih menunggu penjelasan resmi dari lembaga antirasuah itu.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal guna menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.
Sumber: Tribunnews













