LENSAPOST.NET – Keberadaan Taman Sari yang kini bernama Bustanussalatin kembali menuai perhatian. Ruang terbuka hijau (RTH) yang terletak di pusat Kota Banda Aceh itu dinilai mengalami pergeseran fungsi sehingga perlu segera dikembalikan sesuai mandat tata ruang.
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, mendesak Pemerintah Kota Banda Aceh untuk memulihkan kawasan tersebut sebagai RTH murni demi kepentingan ekologis dan historis masyarakat.
Menurut Daniel, Bustanussalatin bukan sekadar taman kota, melainkan bagian dari lanskap inti Kerajaan Aceh Darussalam pada masa lalu. Nama Bustanussalatin sendiri merujuk pada karya sastra abad ke-17, Bustanus Salatin atau “Taman Para Raja”, yang sarat makna simbolik tentang kemegahan dan estetika pemerintahan Aceh.
“Ini bukan hanya ruang rekreasi, tapi simbol sejarah dan identitas kota. Sudah seharusnya difungsikan kembali sebagai ruang terbuka hijau yang nyaman dan representatif,” ujar Daniel, Rabu (25/2/2026).
Ia menilai Wali Kota Banda Aceh, Iliza Sa’aduddin Djamal, memiliki kapasitas untuk mengembalikan marwah taman tersebut. Pengalaman kepemimpinan sebelumnya dianggap menjadi modal dalam melakukan penataan ulang yang selaras dengan regulasi tata ruang.
Secara historis, kawasan ini juga mengalami transformasi pada masa kolonial Belanda ketika Banda Aceh dikenal sebagai Koetaradja. Saat itu, tata kota dirancang dengan pendekatan Eropa, termasuk pembangunan taman kota dan infrastruktur publik seperti menara air (water toren) yang masih menjadi penanda visual kawasan hingga kini.
Dalam dokumen RTRW dan RDTR Kota Banda Aceh, Bustanussalatin ditetapkan sebagai Zona RTH-2 dengan fungsi utama taman kota. Artinya, dominasi vegetasi dan ruang terbuka alami menjadi ketentuan utama dalam pengelolaannya.
Namun, sejumlah kajian teknis menunjukkan adanya indikasi berkurangnya tutupan hijau efektif serta meningkatnya elemen terbangun di dalam kawasan. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran akan menurunnya fungsi ekologis taman.
Daniel pun mendorong langkah konkret berupa audit teknis terhadap luas tutupan hijau dan area terbangun, penataan ulang fasilitas agar sesuai batas Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Dasar Hijau (KDH), rehabilitasi vegetasi, peningkatan daya resap air, serta penegasan fungsi taman sebagai ruang publik non-komersial.
Ia menegaskan, keberhasilan revitalisasi Bustanussalatin akan menjadi tolok ukur komitmen Pemerintah Kota dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan.
“Kita ingin taman ini kembali sejuk, hijau, dan merepresentasikan warisan sejarah Aceh—dari masa kerajaan, kolonial, hingga menjadi ibu kota provinsi modern. Jangan sampai identitas itu hilang,” pungkasnya.













