NEWS  

Kadis Syariat Islam Aceh Bungkam soal Dugaan Oknum ASN Lecehkan Mahasiswi

Kantor Dinas Syariat Islam Aceh [Foto: Ikhsan]

LENSAPOST.NET – Kadis Syariat Islam Aceh Zahrol Fajri tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansinya.

Pesan WhatsApp yang dikirim wartawan tidak dibalas, sementara panggilan telepon seluler juga tidak dijawab hingga berita ini diturunkan, Selasa 3 Februari 2026.

Kasus tersebut menyeret seorang oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh berinisial NI, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial AN (20) asal Kabupaten Nagan Raya.

Peristiwa itu terjadi di dalam mobil penumpang Toyota Hiace dalam perjalanan dari Nagan Raya menuju Banda Aceh.

Kejadian berlangsung pada Minggu, 1 Februari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, saat korban dalam kondisi tertidur lelap di dalam kendaraan.

Menurut keterangan keluarga korban, pelaku diduga meraba bagian intim korban hingga membuat korban terbangun dan berteriak di dalam mobil. Namun, tindakan tidak senonoh tersebut tidak berhenti di situ.

“Ketika korban turun untuk membeli makanan, pelaku kembali melakukan pelecehan dengan sengaja menempelkan alat kelaminnya ke tangan korban. Korban menangis dan mengalami trauma,” ujar paman korban, Selasa (3/ 2/2026).

Atas peristiwa tersebut, korban telah melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh dengan Nomor Laporan STTLP/B/26/II/2026/SPKT/Polda Aceh tertanggal 2 Februari 2026, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pihak keluarga menjelaskan, terlapor NI merupakan asal Nagan Raya, dan saat ini menurut mereka bekerja sebagai ASN pada Dinas Syariat Islam Aceh.

Pihak keluarga, memastikan  akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami ingin pelaku diproses hukum agar ada efek jera. Korban juga akan kami bawa ke psikolog untuk memulihkan traumanya,” tegasnya.

Selain proses hukum pidana, keluarga korban juga mendesak Gubernur Aceh, Sekretaris Daerah Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, serta Inspektorat Aceh agar segera memproses NI melalui sidang kode etik dan disiplin ASN.