NEWS  

Oknum Pegawai Kejari Aceh Utara Viral Diperiksa, Vodka & Airsoft Gun Disita

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh [Dok LensaPost]

LENSAPOST.NET — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh akhirnya angkat suara terkait insiden dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oknum pegawai Kejari Aceh Utara yang sempat heboh di media sosial.

Setelah melakukan inspeksi kasus dan pemeriksaan mendalam, institusi memastikan mengambil langkah tegas demi menjaga marwah Adhyaksa.

Hasil pemeriksaan menyebutkan, saat warga mendatangi Mess Kejari Aceh Utara pada Kamis dini hari, 25 Desember 2025, tidak ditemukan aktivitas pesta minuman keras dan tidak ada perbuatan mesum sebagaimana digembar-gemborkan.

Di ruangan tersebut terdapat tiga orang, bukan berduaan.

Kepala Kejati Aceh, Yudi Triadi, mengatakan terkait ditemukannya satu botol minuman keras merek Iceland Vodka, barang tersebut ditemukan dalam kondisi tersimpan di dalam lemari untuk konsumsi pribadi terlapor dan bukan sedang dikonsumsi secara bersama-sama saat kejadian.

“Adapun satu pucuk senjata Airsoft Gun yang ditemukan, dipastikan adalah barang yang diambil secara tidak sah dari ruang Seksi Intelijen pada tahun 2023 tanpa prosedur yang benar,”kata Yudi, Rabu 31 Desember 2025.

Atas pelanggaran tersebut, Kejati Aceh telah mengusulkan hukuman disiplin ke Kejaksaan Agung RI. Sementara tenaga PPNPN berinisial AP langsung dikembalikan ke pihak outsourcing untuk pemutusan kontrak karena dianggap lalai menjaga keamanan mess.

Kepala Kejati Aceh, Yudi Triadi, meminta maaf kepada seluruh masyarakat Aceh dan menegaskan bahwa institusi tidak memberi ruang bagi siapa pun yang mencederai moralitas, Syariat, dan integritas hukum di Aceh.

“Kami lebih memilih memotong bagian yang sakit demi menyelamatkan tubuh institusi,” tegasnya.