ACEH  

Empat Pulau Sah Milik Aceh, Masyarakat Singkil: Terima Kasih Mendagri!

Ketua Himpunan Masyarakat Singkil, M. Nur Hasan, ST, MT

LENSAPOST.NET – Ketua Himpunan Masyarakat Singkil, M. Nur Hasan, ST, MT, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas terbitnya keputusan resmi terkait penetapan status kepemilikan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil sebagai wilayah administratif Provinsi Aceh.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2430 tertanggal 23 Juni 2025, yang menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian sah dari wilayah Aceh.

“Kami mengapresiasi langkah tegas dan cepat yang diambil oleh Bapak Mendagri dalam menetapkan status administratif keempat pulau ini. Ini adalah bentuk pengakuan terhadap hak wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Singkil,” ujar M. Nur Hasan dalam keterangan tertulis, Senin (23/6/2025).

Menurutnya, keputusan ini sangat penting dalam memperkuat kepastian hukum dan menjaga kedaulatan wilayah Aceh, terutama di wilayah pesisir dan kepulauan yang selama ini rawan klaim lintas daerah.

“Keputusan ini menjadi tonggak sejarah bagi masyarakat Singkil. Kami berharap, dengan penetapan ini, pembangunan dan perlindungan kawasan kepulauan dapat lebih terfokus dan terintegrasi,” tambahnya.

M. Nur Hasan juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk menjaga dan memanfaatkan potensi empat pulau tersebut secara bijak demi kesejahteraan masyarakat Aceh Singkil. []