LENSAPOST.NET – Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh tentang Pengelolaan Obat pada RSUD H. Sahudin Kutacane tidak sesuai ketentuan sebesar Rp37.099.946.995,00. Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan dan mendalami temuan tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk memastikan dan mendalami informasi tersebut,” kata Kajari Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, saat dikonfirmasi Lensapost.net, Minggu (22/06/2025).
Untuk itu pihak Kejari juga akan melakukan pendalaman dengan mengumpulkan infomasi dan data pendukung.
“Yang pasti harus ada pendalaman. Kita akan kumpulkan informasi yang didukung dengan data,” tegas Kajari Aceh Tenggara.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan pengelolaan obat pada RSUD H. Sahudin Kutacane tidak sesuai ketentuan sebesar Rp37.099.946.995,00. Hal tersebut disampaikan BPK Aceh di dalam laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian Intern dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, nomor 13.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025, tanggal 21 Mei 2025.
BPK menyebutkan, pada Tahun 2024, Pemkab Aceh Tenggara menganggarkan Belanja Obat-obatan sebesar Rp34.437.922.000,00, dengan realisasi sebesar Rp37.099.946.995,00 atau sebesar 107,73%. Anggaran tersebut digunakan untuk pengelolaan persediaan farmasi, khususnya pengadaan obat-obatan dan Barang Medis Habis Pakai (BMHP).
“Dari realisasi belanja tersebut, terdapat realisasi Belanja Obat-obatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebesar Rp37.066.932.994,” tulis BPK.
BPK menjelaskan, pengelolaan perbekalan farmasi yang baik seharusnya didukung oleh Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dan berdasarkan pada formularium yang telah ditetapkan oleh komite farmasi dan terapi. Apoteker rumah sakit dapat memberikan pelayanan farmasi klinik seperti pengkajian dan pelayanan resep, penelusuran riwayat penggunaan obat, rekonsiliasi obat, pelayanan informasi obat, konseling, visite, pemantauan terapi obat, dan monitoring efek samping obat.
Dari hasil pemeriksaan secara uji petik BPK di RSUD H. Sahudin menunjukkan sejumlah permasalahan yakni, pengelolaan obat pada RSUD H. Sahudin belum menggunakan SIMRS secara memadai, kemudian RSUD H. Sahudin Tidak menyusun formularium Rumah Sakit Tahun 2024, ditambah dengan realisasi pengadaan pembelian obat tidak sesuai dengan RKO Sebanyak 110 item dan terdapat peminjaman atas obat dari fasilitas pelayanan kesehatan lain.
Menurut BPK kondisi tersebut tidak sesuai dengan, Perpres nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan perpres nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah pasal 5.
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 82 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit Pasal 3 ayat (1), pasal 4 ayat (2).
Permenkes Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit Pasal 6 ayat (1) dan lampiran bab II dan Keputusan Kementerian Kesehatan Nomor HK.01.07 MENKES/200/2020 tentang Pedoman Penyusunan Formularium Rumah Sakit.
Dimana permasalahan di atas mengakibatkan, RKO yang disusun tidak dapat dijadikan acuan dalam pengadaan obat-obatan dan menjadi tidak terukur dan Belanja Obat-obatan yang tidak terukur berpotensi menyebabkan utang di RSUD.
Hal tersebut disebabkan Direktur RSUD tidak menetapkan Formularium Rumah Sakit dan belum mengawasi kegiatan belanja obat-obatan sesuai ketentuan dan Kepala Instalasi Farmasi belum memedomani pedoman atas penyusunan perencanaan dan pengadaan kebutuhan obat sesuai ketentuan.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Aceh Tenggara menyatakan sependapat dengan kondisi tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Tenggara agar memerintahkan agar Direktur RSUD H. Sahudin Kutacane dan Kepala Instalasi Farmasi untuk menyusun Forkit dalam memenuhi kebutuhan obat-obatan sebagai pedoman dalam melakukan pengadaan obat dan Direktur RSUD H. Sahudin meningkatkan pengawasan dan pengendalian belanja obat-obatan yang ada di RSUD H. Sahudin, selanjutnya agar Kepala Instalasi Farmasi untuk melakukan pengadaan obat-obatan mengacu pada pedoman penyusunan dan perencanaan kebutuhan obat.