LENSAPOST.NET – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan adanya kelebihan pembayaran biaya langsung personel dalam belanja jasa konsultansi pengawasan pada tiga Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), yakni Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Pengairan Aceh. Nilainya mencapai Rp926.967.142,08.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2024.
Menurut BPK, kelebihan pembayaran ini terjadi akibat adanya tumpang tindih personel dalam 96 kegiatan pengawasan konstruksi dan infrastruktur yang berlangsung pada waktu yang bersamaan.
Nama-nama personel tercatat mengikuti lebih dari satu kegiatan pengawasan pada saat yang bersamaan, yang berimplikasi pada pembayaran ganda terhadap biaya langsung personel.
BPK menyebutkan bahwa hal ini menunjukkan lemahnya pengendalian dalam pelaksanaan kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di masing-masing dinas.
Dalam laporan tersebut, BPK memberikan beberapa rekomendasi kepada Gubernur Aceh, antara lain agar menginstruksikan kepada Kepala Dinas Perkim, PUPR, dan Pengairan untuk: Meningkatkan pengendalian kegiatan pada satuan kerja masing-masing; Memerintahkan PPK dan PPTK agar lebih cermat dalam mengelola kontrak;Memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah.
“Atas permasalahan tersebut Pemerintah Aceh melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan Kepala Dinas Pengairan menyatakan sependapat dengan hasil temuan pemeriksaan BPK,”demikian dikutip dari Salinan LHP BPK.
BPK menegaskan bahwa kelebihan pembayaran tersebut harus segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.