LENSAPOST.NET – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan adanya penyalahgunaan aset daerah berupa kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pihak yang tidak lagi berhak.
Temuan tersebut terungkap dalam hasil pemeriksaan uji petik terhadap penatausahaan aset tetap dan analisis Kartu Inventaris Barang (KIB) melalui aplikasi e-BMD.
BPK mencatat bahwa Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen masih mencatat dua unit kendaraan dinas atas nama instansi, meski kendaraan tersebut telah digunakan oleh mantan pimpinan DPRK Bireuen periode 2019–2024.
Kendaraan tersebut adalah Mitsubishi Pajero Sport 2.4L DAKAR 4×4.
Menurut hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan pada 16 April 2025 serta wawancara dengan Sekretaris DPRK Bireuen, diketahui bahwa kendaraan tersebut dipinjam pakaikan kepada Ketua dan Wakil Ketua I DPRK Bireuen selama masa jabatannya.
Namun, setelah berakhirnya masa jabatan pada 2 September 2024, kendaraan tersebut belum juga dikembalikan.
Sekretariat DPRK Bireuen melalui Sekretaris selaku Pengguna Barang telah mengirimkan surat permintaan pengembalian masing-masing kepada Ketua DPRK Bireuen melalui surat Nomor 000.2.4/1144 dan kepada Wakil Ketua I melalui surat Nomor 000.2.4/1145, tertanggal 11 September 2024.
“Namun sampai dengan pemeriksaan terinci berakhir, dua unit kendaraan dinas tersebut belum dikembalikan dan masih berada dalam penguasaan mantan pimpinan,”demikian tertulis dalam LHP BPK.
Sekretaris DPRK Bireuen, Said Abdurrahman yang dikonfimasi LensaPost.net, Kamis 19 Juni 2025 belum memberikan tanggapan.