ACEH  

Bea Cukai dan Satpol PP WH Sosialisasikan Cukai Tembakau di Bireuen

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Aceh menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ketentuan cukai hasil tembakau di Kabupaten Bireuen, Jumat (16/5). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur pemerintah daerah terkait pentingnya pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pemberantasan rokok ilegal.

LENSAPOST.NET— Bea Cukai Aceh bersama Satpol PP WH Aceh menggelar sosialisasi cukai hasil tembakau di Kabupaten Bireuen, Jumat (16/5), guna meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur pemerintah tentang pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan bahaya rokok ilegal.

Kepala Satpol PP WH Aceh, Jalaludin, membuka acara dan mengapresiasi sinergi antarlembaga. Narasumber dari Bea Cukai Aceh, Muparrih dan Martua, memaparkan pentingnya pengelolaan DBHCHT serta ciri dan sanksi terkait rokok ilegal.

“Semakin banyak kegiatan dilakukan pemerintah daerah, semakin tinggi nilai pengelolaan DBHCHT dan alokasi dana di tahun berikutnya,” ujar Muparrih.

Ia juga menegaskan komitmen Bea Cukai Aceh membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM).

Sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam pemberantasan rokok ilegal serta memastikan manfaat cukai kembali ke masyarakat.