LENSAPOST.NET- Penetapan EA sebagai tersangka tidak berdasar, pasalnya ditinjau dari dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengadaan bibit kambing tahun 2021 tidak ditemukan hubungan hukum antara EA dengan pekerjaan proyek yang dimaksud.
Baiman Fahdli, SH menyayangkan tindakan Jaksa yang telah menetapkan EA sebagai Tersangka dan menerapkan pasal pemberatan kepada kliennya,
“Bagaimana mungkin EA dibebankan pertanggungjawaban pidana untuk membayar ganti rugi seluruh kerugian Negara yang timbul akibat pengadaan bibit kambing tahun 2021, yang jika dilhat dari dokumen proyek EA bukanlah pemenang proyek/tender,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Lensapost.net pada Minggu 9 Maret 2025.
Lanjutnya, Jika benar terdapat adanya kerugian Negara atas proyek pengadaan bibit kambing tahun 2021 tersebut, maka seharusnya yang tepat dimintakan pertanggung jawaban pidana adalah Pengguna Anggaran (Dinas Pertanian Kabupaten Aceh selatan) dan perusahaan pemenang tender (CV. RIDHA TES).
Kami meminta Jaksa mengedepankan sikap professional,proporsional untuk menilai dugaan tindak pidana tersebut secara konperensif. (jangan sampai orang makan nangka kita kena getah).sambungnya
Pernyataan ini, kami sampaikan atas respon kami sebagai Penasehat Hukum terhadap pernyataan Kacabjari Bakongan dalam siaran persnya melalui salah satu media pada 22 januari 2025 lalu Kupas.co yang menyebutkan.
Dalam kegiatan tersebut terdapat pengadaan bibit kambing yang dilaksanakan oleh tersangka tidak layak karena tidak memiliki sertifikat bibit ataupun surat keterangan layak bibit serta Surat Keterangan Kesehatan Hewan.(*)