Selama menjadi Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh telah berhasil mengungkap beberapa perkara korupsi yang menarik perhatian masyarakat dengan nilai kerugian negara fantastis
LENSAPOST.NET – Jaksa RJ begitu julukannya bagi rekan-rakan sejawat. Selain menjabat sebagai Kasubsi Penyidikan yang memiliki tugas menyidik perkara tindak pidana khusus, Asmadi Syam juga memiliki kemampuan khusus menjadi fasilitator penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.
Terbukti terdapat beberapa perkara yang telah berhasil diselesaikan berdasarkan keadilan Restoratif di Kejari Banda Aceh, salah satunya, dan pertama kali disaksikan langsung pelaksanaanya oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melakukan kunjungan kerja di wilayah Kejaksaan Tinggi Aceh Bersama Jampidum Alm. Fadil Zumhana Tahun 2021 silam.
Selama menjabat sebagai kasubsi Penyidikan setidaknya yang bersangkutan telah berhasil mengungkap beberapa perkara korupsi yang menarik perhatian masyarakat dan merugikan kerugian keuangan negara yang bernilai fantastis diantaranya; perkara Tindak pidana korupsi Dugaan penyimpangan anggaran pada kegiatan Atjeh World Solidarity Cup 2017 yang merugikan keuangan negara lebih kurang Rp. 2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah) yang menyeret adik mantan Geberbur Aceh.
Berkat kerja kerasnya yang bersangkutan berhasil mengembalikan atau memulihkan keuangan negara lebih kurang Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah).
Pada Tahun 2023 berhasil membongkar kasus mega korupsi pada Majelis Adat Aceh dengn total kerugian keuangan negara Rp. 2.600,000.000 dan pada Tahap penuntutan berhasil memulihkan keuangan negara lebih kurang Rp. 600.000.000.
Selai itu, juga pada tahun 2024 melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi beasiswa pada BPSDM Aceh dengan total kerugian keuangan negara Rp. 16.000.000.0000. (enam belas milyar rupiah).
Selain menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Jaksa, Asmadi Syam juga aktif sebagai penulis dan peneliti, pemikirannya baik berupa buku maupun artikel yang telah di publis di jurnal nasional terakreditasi maupun junal internasional, diantaranya; Buku yang berjudul “Manifesto Keadilan Restoratif”, Artikel ilmiah dengan judul “Measuring The Concept Of Restoration in Criminal Justice System” dipublish pada Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Balitbang Kemenkumham Vol 16, No 2 (2022).
Artikel ilmiah dengan judul “Juridical Implication and Binding Authority of Dropping Charges Based on Restorative Justice” dipublish pada Journal of Law Volume 8, Issue 1, 2022, Pages 185-190, da Artikel ilmiah dengan judul “Termination Of Prosecution Based On Restorative Justice from The Perspective Of Dominus litis Principle” dipublish Journal of Multicultural and Multireligious Understanding Vol 10 No. 2 Februari 2023.
Karya-karya tersebut sebagai bentuk kepedulian yang bersangkutan terhadap fenomena penegakan hukum dan keadilan di Indonesia, yang seakan dalam anggapan masyarakat tajam ke bawah tumpul keatas serta juga sebagai bentuk kontribusi bagi perkembang ilmu pengetahuan.
Di dalam karya-karya tersebut, yang bersangkutan berusaha mendeskripsikan sisi humanisnya penegakan hukum sebagai bentuk manifestasi hukum yang hidup dalam masyarakat. Sampai saat ini yang bersngkutan juga aktif sebagai penulis pada kolom opini media online nasional terpecaya seperti hukumonline.com, kliklegal.com, bahasan.id, dan kumparan.com. dan banyak pemikiran isu hukum yang telah dia pecahkan melalui tulisan di media-media tersebut.
Saat ini yang bersangkutan juga sedang menempuh pendidikan Doktor Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
Kini berkat didikasi yang bersangkutan terhadap Institusi, Asmadi Syam, S.H., M.H. telah di Promosi Jabatan Menjabat Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Brang Rampasan Pada Kejaksaan Negeri Bener Meriah Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-709/C.4/06/2024 tanggal 14 Juni 2024 dan pada hari ini Senin Tanggal 29 Juli 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah Acmad Heriyanto Mayangkoro melakukan pelantikan dan mengambil sumpah jabatan terhadap yang bersangkutan di Aula Kejaksaan Negeri Bener Meriah. []