LENSAPOST.NET – Tiga terdakwa perkara tindak pidana korupsi pada Majelis Adat Aceh (MAA) dengan pagu anggaran 5.600.000.000 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis 22 Februari 2024.
Sidang ini dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Emi Sukma, Muhammad Zaini dan Sadaruddin.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui Kasi Intelijen Muharizal SH MH menyampaikan sidang ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor: Print-190/L.1.10/Ft.1/01/2024 jo Nomor: Print- 194/L.1.10/Ft.1/01/2024 jo Nomor: Print-198/L.1.10/Ft.1/01/2024 tanggal 31 Januari 2024.
Dimana , kata dia terdakwa Emi Sukma selaku rekanan, Muhammad Zaini selaku KPA, dan Sadaruddin selaku PPTK secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan buku dan meubelair pada Majelis Adat Aceh yang tersebar di perwakilan MAA Kabupaten/Kota maupun Provinsi.
Ia mengatakan perkara Tindak Pidana Korupsi Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 Dan 2023 telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.651.761.745,- (Dua Milyar Enam Ratus Lima Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Rupiah) berdasarkan LHAPKKN Inspektorat Aceh.
Ketiga terdakwa didakwa dengan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
“Bahwa para terdakwa mengajukan Pengalihan Tahanan kepada Majelis Hakim di dalam persidangan dan sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Kamis 7 Maret 2024 dengan agenda Pemeriksaan Saksi,”ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh Muharizal.
Sidang ini menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh yaitu Dr. Fery Ichsan Karunia, S.H., M.H., Teddy Lazuardi Syahputra, S.H., M.H., Sutrisna, S.H., Yuni Rahayu, S.H.
Sidang ini dipimpin oleh Teuku Syarafi, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis. []












