*Rekening Pos Bantuan Belanja Tidak Terduga
LENSAPOST.NET – BPK RI Perwakilan Aceh menemukan adanya rekening yang tidak ditetapkan dalam SK Bupati pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Rekening tersebut memiliki nomor 00122******6000 di Bank Aceh Syariah atas nama BPBD Pos Bantuan Belanja Tidak Terduga.
Menurut keterangan dari Bendahara Pengeluaran BPBD, rekening ini digunakan untuk menampung dana pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diperuntukkan bagi Belanja Tidak Terduga.
Namun, pembukaan rekening ini tidak pernah diajukan penetapannya oleh Bupati melalui Bendahara Umum Daerah (BUD).
Berdasarkan Register SP2D Tahun Anggaran 2023, tercatat ada 55 lembar SP2D untuk Belanja Tak Terduga dengan total nilai sebesar Rp3.567.680.200,00 yang telah dipindahkan ke rekening BPBD Pos Bantuan Belanja Tidak Terduga.
Atas permasalahan tersebut, Pj. Bupati Aceh Selatan melalui Pj. Sekretaris Daerah/Sekretaris Daerah, dan Kepala SKPK terkait menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan untuk TA berikutnya akan melaksanakan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, BPK merekomendasikan Pj. Bupati/Bupati Aceh Selatan agar memerintahkan Kepala SKPK terkait lebih optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas-tugas Bendahara Pengeluaran.
“Kepala Pelaksana BPBD agar menutup rekening yang tidak ditetapkan dalam SK Bupati,”tulis BPK dalam LHP.
Kepala Pelaksana BPBD Aceh Selatan, Zainal hingga berita ini diterbitkan belum menjawab konfirmasi wartawan media ini. []