ACEH  

12 Guru Terjaring Razia Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas

Dok Media Nanggro

LENSAPOST.NET– Setelah penertiban 15 siswa yang nongkrong di warung kopi saat jam pelajaran pada 5 Mei, kini giliran 12 guru ASN yang terciduk dalam razia serupa oleh Satpol PP dan WH Aceh pada Selasa pagi, 6 Mei 2025.

Total 19 ASN terjaring dalam operasi penegakan disiplin itu.

Selain 12 guru dari Dinas Pendidikan Aceh, turut diamankan satu ASN dan dua tenaga kontrak dari BPSDM Aceh, satu ASN dari Dinas Kesehatan Aceh, serta dua ASN dari Dinas PUPR Kota Banda Aceh.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin SH, MM melalui Kasi Humas Mohd Nanda Rahmana SSTP MSi menyayangkan kejadian tersebut.

“Apa jam istirahat guru memang layak digunakan untuk duduk santai di warkop? Dimana keteladanan?” ujar Nanda dikutip dari Media Nanggroe.

Sebanyak 12 ASN dibina langsung di lokasi, sementara enam lainnya dibawa ke kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut, termasuk penandatanganan surat pernyataan bersama atasan masing-masing.

Razia ini mengacu pada Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 800/22476 Tahun 2012 dan Nomor 440/7734 Tahun 2020, yang menegaskan larangan ASN nongkrong di warung kopi saat jam kerja. Satpol PP memastikan patroli akan terus dilanjutkan dan menyasar semua kalangan tanpa pandang jabatan.