LENSAPOST.NET – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan bahwa 11 unit alat dan mesin pertanian (Alsintan) yang berada di Balai Benih Utama (BBU) Padi Kluet Timur, Dinas Pertanian Aceh Selatan, belum tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) B.
Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, 11 unit Alsintan tersebut terdiri dari traktor, combine harvester, dan rice transplanter, yang semuanya berada dalam kondisi baik. Alsintan ini merupakan hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016 dan 2018.
Namun, hingga saat ini, Alsintan tersebut belum tercatat dalam KIB B. Pengawas Alsintan dan Pengurus Barang Dinas Pertanian menyatakan bahwa belum ada Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah yang menjadi dasar penilaian untuk mencatat Alsintan tersebut di KIB B.
“Pengawas Alsintan dan Pengurus Barang Dinas Pertanian menyatakan bahwa belum terdapat BAST hibah sebagai dasar penilaian atas Alsintan untuk dicatat pada KIB B,”tulis BPK RI yang dikutip LensaPost.net
Karena itu, berdasarkan LHP tersebut, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menyatakan akan mendorong Dinas Pertanian untuk segera berkoordinasi dengan pihak pemberi hibah guna memperoleh BAST hibah. []