NEWS  

PERMAHI Aceh Soroti Kewenangan BPMA dalam Pengelolaan Blok Andaman

Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Aceh, Rifqi Maulana, S.H

LENSAPOST.NET – Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Aceh, Rifqi Maulana, S.H., menyoroti terbatasnya kewenangan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dalam pengelolaan cadangan gas raksasa di Blok Andaman yang berada di wilayah laut dalam, tepatnya di atas 12 mil laut.

Rifqi menilai, penemuan cadangan gas yang diperkirakan menjadi salah satu yang terbesar di Indonesia dalam beberapa dekade terakhir seharusnya menjadi momentum strategis untuk memperkuat posisi Aceh dalam tata kelola sumber daya alam.

“Pertanyaan mendasarnya sederhana, bagaimana mungkin sumber daya itu berada di wilayah Aceh, tetapi kewenangan Aceh justru dibatasi? Ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi, tetapi menyangkut keadilan dan penghormatan terhadap kekhususan Aceh,” ujar Rifqi, Jumat (19/6).

Ia menjelaskan, semangat lahirnya kekhususan Aceh melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) bertujuan memberikan ruang yang lebih luas bagi daerah dalam mengelola potensi strategisnya. Oleh karena itu, pembatasan kewenangan BPMA yang hanya mencakup hingga 12 mil laut dinilai perlu dievaluasi bersama oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.

Menurutnya, jika Aceh hanya dilibatkan sebagai pelengkap administratif sementara keputusan strategis tetap berada di tangan pusat, maka esensi desentralisasi dan otonomi khusus kehilangan makna substantifnya.

“Yang diperjuangkan bukan sekadar siapa yang berwenang, tetapi bagaimana masyarakat Aceh mendapatkan manfaat yang adil dari kekayaan alamnya. Jangan sampai sejarah terulang, di mana daerah penghasil hanya menerima bagian kecil,” tegasnya.

Rifqi juga mengingatkan bahwa Aceh memiliki rekam jejak panjang sebagai daerah penghasil migas nasional. Namun, kontribusi besar tersebut tidak selalu berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, ia menekankan bahwa pengelolaan Blok Andaman harus mampu memberikan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian daerah, mulai dari penyerapan tenaga kerja lokal, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan industri hilir, hingga penguatan pendapatan daerah secara berkelanjutan.

“Jangan hanya gasnya diambil dari Aceh, sementara pusat industri dan manfaat ekonominya justru berpindah ke daerah lain. Jika itu yang terjadi, Aceh kembali menjadi penonton di atas kekayaannya sendiri,” ujarnya.

PERMAHI Aceh juga mendorong pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun agenda politik dan hukum yang lebih konkret dalam memperjuangkan penguatan peran BPMA, khususnya pada wilayah migas lepas pantai.

Langkah ini dinilai penting agar Aceh tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi berperan sebagai subjek utama dalam menentukan arah pengelolaan sumber daya alamnya.

Lebih lanjut, Rifqi menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan penguasaan negara atas sumber daya alam harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Ukuran keberhasilan pengelolaan Blok Andaman tidak boleh hanya dilihat dari besarnya investasi atau produksi, tetapi sejauh mana manfaatnya dirasakan oleh masyarakat Aceh,” katanya.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa gas Andaman harus menjadi instrumen untuk membangun kemandirian ekonomi Aceh, bukan sekadar meningkatkan angka produksi energi nasional.

“Jika Aceh hanya menerima dampak lingkungan dan sosial, sementara nilai tambah ekonominya dinikmati pihak lain, maka ada persoalan keadilan yang harus dikritisi bersama,” pungkasnya.

PERMAHI Aceh menilai, momentum penemuan gas di Blok Andaman harus menjadi titik balik dalam memperkuat posisi Aceh dalam tata kelola energi nasional, sehingga kekayaan alam yang dimiliki benar-benar membawa kesejahteraan bagi masyarakat dan pembangunan daerah yang berkeadilan.