DPRA  

Wali Nanggroe diusulkan sebagai Koordinator Lembaga Khusus dan Istimewa Aceh

Ketua Badan Legislasi DPRA, Mawardi atau Tgk Adek

LENSAPOST.NET– Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menyusun daftar isian masalah (DIM) terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). Salah satunya adalah Pasal 1 ayat 17 tentang Lembaga Wali Nanggroe.

Ketua Badan Legislasi DPRA, Mawardi atau Tgk Adek mengatakan, gagasan menempatkan Lembaga Wali Nanggroe sebagai koordinator lembaga-lembaga khusus dan istimewa Aceh dilandasi beberapa alasan. Diantaranya karena selama ini lembaga itu terkesan berjalan sendiri.

“Kami menilai wali nanggroe itu sejajar dengan pemerintah, diatas atau dibawah pemerintah. Posisi Wali Nanggroe adalah bukan lembaga politik, bukan juga lembaga pemerintah. Itu tegas dalam undang-undang disampaikan,” ujar Tgk Adek, Senin (22/5/2023).

Politisi Partai Aceh ini mengatakan, dalam materi revisi Pasal 1 ayat 17 tersebut berubah menjadi, Lembaga Wali Nanggroe merupakan lembaga yang merepresentasikan kehidupan kebudayaan adat dan istiadat rakyat Aceh.

“Wali Nanggroe lebih kepada pengambil kebijakan terhadap pembangunan Aceh dalam semua sektor. Misalnya kita membuat konsep pendidikan Aceh, ekonomi Aceh, maka Wali Nanggroe duduk memanggil semua lembaga untuk merumuskannya,” ujarnya.

Itulah sebabnya, tambah Tgk Adek, di Qanun Wali Nanggroe, DPRA mencanangkan Wali Nanggroe adalah sebagai ketua forum yang bisa mengkoordinir semua lembaga SKPA khusus dan istimewa di Aceh.

“Dan selama ini kita melihat tokoh-tokoh besar yang melakukan kunjungan ke Aceh pasti mereka ke Wali Nanggroe. Artinya mereka menganggap Wali Nanggroe sebagai orang tua di Aceh, yang punya pengaruh,” ujar Tgk Adek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *