NEWS  

TTI: Jangan Jadikan Nama Kejaksaan Tameng Proyek Pemerintah

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar

LENSAPOST.NET— Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh dan seluruh Kejaksaan Negeri di Aceh memberikan penjelasan terbuka mengenai peran, batas kewenangan, dan ruang lingkup pendampingan terhadap proyek pemerintah.

TTI menilai istilah “didampingi Kejaksaan”, “dikawal Kejaksaan”, atau “masuk Pengamanan Pembangunan Strategis” semakin sering digunakan dalam pelaksanaan proyek.

Kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan persepsi keliru bahwa proyek yang mendapat pendampingan Kejaksaan otomatis benar dan tidak boleh dikritisi.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menegaskan nama institusi Kejaksaan tidak boleh dijadikan tameng untuk menutup ruang kritik dan pengawasan publik.

“Kalau setiap kali publik mempertanyakan suatu proyek lalu jawabannya ‘sudah didampingi Kejaksaan’, maka Kejaksaan harus menjelaskan kepada masyarakat apa sebenarnya yang didampingi. Jangan sampai nama Kejaksaan justru dipakai untuk membungkam kritik terhadap pengadaan barang dan jasa.”kata Nasruddin, Rabu 19 Agustus 2026.

Menurut TTI, masyarakat berhak mengetahui apakah pendampingan hanya menyangkut aspek hukum dan mitigasi risiko, atau turut berkaitan dengan HPS, spesifikasi teknis, metode pengadaan, pemilihan penyedia, negosiasi harga, pelaksanaan kontrak, volume hingga kualitas pekerjaan.

TTI mengingatkan, tanggung jawab proses pengadaan tetap berada pada pejabat yang berwenang. PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, PPTK maupun penyedia tidak boleh melemparkan tanggung jawab kepada Kejaksaan hanya karena suatu kegiatan mendapat pendampingan.

Pendampingan Bukan Sertifikat Bebas Korupsi

TTI menegaskan pendampingan Kejaksaan bukan sertifikat bebas korupsi, bukan hasil audit, dan bukan jaminan seluruh proses pengadaan telah sesuai aturan.

Karena itu, pejabat pemerintah diminta berhenti menjadikan kalimat “sudah didampingi Kejaksaan” sebagai jawaban atas pertanyaan publik.

“Kalau proyeknya bersih, tidak perlu berlindung di balik nama Kejaksaan. Buka saja dokumennya. Buka KAK, HPS, spesifikasi, kontrak, penyedia, volume dan hasil pekerjaannya. Transparansi adalah jawaban paling sederhana.”

TTI menilai proyek yang mendapat pendampingan aparat penegak hukum justru seharusnya memiliki standar transparansi lebih tinggi, bukan menjadi sulit diawasi.

Jangan Timbulkan Konflik Persepsi

TTI juga mengingatkan pentingnya batas yang jelas antara fungsi pendampingan dan kewenangan pengambilan keputusan.

“Ini berbahaya. Pokja dan PPK harus independen menjalankan kewenangannya. Jangan sampai penyedia merasa ada proyek tertentu yang ‘sudah dikawal’, sehingga menimbulkan efek psikologis bagi peserta lain atau masyarakat yang ingin melakukan pengawasan,” ujar TTI.

TTI meminta Kejaksaan menegaskan bahwa pendampingan tidak berarti intervensi dalam pemilihan penyedia dan tidak menghapus tanggung jawab pejabat pengadaan.

TTI Minta Daftar Proyek Pendampingan Dibuka

Untuk menghindari simpang siur, TTI mendorong Kejaksaan membuka secara proporsional informasi mengenai proyek yang mendapat pendampingan atau pengamanan, instansi yang mengajukan permohonan, ruang lingkup dan tahapan pendampingan, serta batas tanggung jawab Kejaksaan.

Keterbukaan itu dinilai penting untuk melindungi marwah institusi Kejaksaan agar namanya tidak digunakan sebagai legitimasi terhadap proses pengadaan yang belum tentu sepenuhnya bersih.

TTI menegaskan akan tetap memantau seluruh paket pengadaan pemerintah, termasuk proyek yang disebut mendapat pendampingan Kejaksaan.

“Jangan ada anggapan proyek yang didampingi Kejaksaan menjadi wilayah steril dari pengawasan publik. Uang yang digunakan tetap uang rakyat. Kalau ada red flag, TTI tetap akan membongkarnya. Kalau ada dugaan penyimpangan, tetap harus diuji. Pendampingan tidak boleh berubah menjadi tameng kekebalan.”

TTI berharap Kejaksaan memberikan penjelasan terbuka agar tidak terjadi penyalahgunaan nama institusi oleh pejabat maupun penyedia.

“Kami menghormati fungsi Kejaksaan dalam pencegahan. Tetapi TTI juga akan berdiri tegas menjaga agar fungsi pendampingan tersebut tidak dipelintir menjadi legitimasi politik atau administratif terhadap proyek yang bermasalah. Kejaksaan harus berdiri sebagai penjaga hukum, bukan stempel pembenar sebuah proyek.”tegasnya.