LENSAPOST.NET – Sejak beberapa bulan terakhir, suhu politik di Kabupaten Aceh Selatan semakin memanas. Hal ini tidak terlepas dari berbagai upaya penjegalan yang dialami oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati H. Darmansah – Sudirman (IDAMAN), yang diusung oleh Partai NasDem dan didukung oleh Partai Daerah Aceh (PDA) serta Partai Ummat.
Selain penjegalan, pasangan IDAMAN juga diduga menjadi target kampanye hitam yang dilancarkan oleh lawan politik. H. Darmansah mengakui bahwa dirinya dan pasangannya telah menjadi korban kampanye negatif yang bertujuan merusak citra mereka di hadapan publik.
“Kita melihat ada upaya penjegalan yang sangat masif terhadap kami, termasuk fitnah terhadap Sekretaris Wilayah NasDem Aceh,” ujar H. Darmansah pada Minggu, 1 September 2024.
Tudingan terkait pemberitaan yang menyebut Sekretaris NasDem Aceh, Zamzami ST, M.AP, terlibat penyuapan demi mendapatkan dukungan partai kepada pasangan IDAMAN, dinilai Darmansah sebagai bagian dari strategi lawan politik. Menurutnya, ini adalah pola permainan yang sedang digunakan untuk merusak citra pasangan IDAMAN dan NasDem Aceh.
“Kami melihat adanya upaya untuk mencegah kami mendaftar ke KIP Aceh Selatan. Beberapa hari menjelang pendaftaran, SK B1 KWK dari Partai Aceh dan PNA dicabut, sehingga kami hanya memiliki dukungan dari satu partai, yakni Partai NasDem. Meskipun begitu, kami masih memenuhi syarat untuk mendaftar,” jelas Darmansah.
Namun, upaya untuk menjegal pasangan IDAMAN belum berhenti. Darmansah mengungkapkan bahwa lawan politik terus menekan Partai NasDem untuk menarik dukungan mereka. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan menyebarkan fitnah bahwa pasangan IDAMAN telah menyuap Sekretaris NasDem Aceh dengan uang sebesar Rp 1 miliar.
“Kami tegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Kami tidak pernah melakukan penyuapan terhadap Partai NasDem melalui siapa pun,” tegas Darmansah.
Ia juga menambahkan bahwa nomor telepon yang menyebarkan informasi tersebut kepada media ternyata tidak valid dan sulit dihubungi, memperkuat dugaan bahwa hal ini adalah bagian dari kampanye hitam yang dirancang lawan politik.
“Saya yakin masyarakat sudah cerdas dalam berpolitik, dan pola-pola seperti ini tidak akan mempengaruhi sikap serta pilihan masyarakat terhadap kami,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH-JKA), Muhammad Nasir SH MH, berpendapat bahwa tindakan kampanye hitam tersebut mencerminkan kegamangan politik lawan dalam menghadapi pasangan IDAMAN yang semakin mendapatkan dukungan luas dari masyarakat Aceh Selatan.
“Ini adalah bentuk kegamangan politik,” katanya.
Nasir menekankan bahwa meskipun kampanye hitam tidak diatur secara eksplisit dalam UU Pemilu, pasal 280 ayat (1) jelas melarang tindakan menghasut dan mengadu domba masyarakat atau individu, termasuk unsur penghinaan yang ditujukan kepada peserta pemilu lainnya.
“Dalam UU No. 8/2015 Pasal 69 huruf c dan penjelasannya, kampanye hitam secara tegas dilarang, karena mengandung unsur fitnah, hasutan, atau pengaduan terhadap partai politik, individu, atau kelompok masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, bagi buzzer yang terlibat dalam kampanye hitam dapat dijerat dengan UU ITE jika terbukti memenuhi unsur pidana.