Tambang Aceh dan Ancaman Ketidakadilan Ekonomi

Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr. Taufik A Rahim

LENSAPOST.NET— Persoalan pertambangan di Aceh dinilai tidak cukup dilihat dari besarnya investasi dan penerimaan negara. Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr. Taufik A. Rahim, menilai eksploitasi sumber daya alam justru berpotensi memperlebar kesenjangan ekonomi sekaligus menimbulkan beban ekologis yang harus ditanggung masyarakat.

Menurut Taufik, Aceh memiliki sumber daya alam yang beragam dan melimpah, baik sektor minyak dan gas maupun pertambangan nonmigas. Namun, kekayaan tersebut belum otomatis menciptakan pemerataan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Ia menyoroti data realisasi investasi sektor pertambangan di Aceh pada Triwulan I 2026 yang disebut mencapai Rp163,69 miliar atau sekitar 10,94 persen dari total realisasi investasi daerah pada periode tersebut. Sementara total realisasi investasi seluruh sektor pada periode itu mencapai sekitar Rp1,57 triliun.

“Persoalan pertambangan Aceh sejak dahulu sampai saat ini kerap menjadi incaran dan andalan pendapatan. Namun, sumber daya alam yang berlimpah belum mampu menciptakan keseimbangan dan keadilan ekonomi bagi rakyat Aceh,” kata Taufik.

Ia juga membandingkan penerimaan dari sektor tambang dengan kerugian ekonomi akibat bencana banjir bandang yang melanda Aceh pada akhir 2025.

Taufik menyebut penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor pertambangan di Aceh hingga 31 Agustus mencapai sekitar Rp929 miliar. Angka tersebut, menurut dia, lebih kecil dibandingkan estimasi kerugian ekonomi akibat banjir bandang Aceh pada 2025 yang mencapai sekitar Rp2,04 triliun.

“Secara rasional ekonomi-politik, Aceh merugi lebih besar akibat bencana dibandingkan PNBP tambang yang diterima. Ini menunjukkan bahwa keuntungan ekonomi tidak boleh dihitung hanya dari sisi penerimaan tambang,” ujarnya.

Ancaman di Hulu DAS

Taufik mengaitkan persoalan pertambangan dengan meningkatnya tekanan terhadap lingkungan, terutama kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS).

Ia menyebut aktivitas pembukaan lahan, deforestasi, serta praktik penebangan liar berpotensi mengurangi kemampuan kawasan hutan dalam menyerap dan menahan air. Menurutnya, material kayu berukuran besar yang terbawa arus saat banjir menjadi salah satu indikasi yang perlu ditelusuri lebih serius terkait aktivitas di kawasan hulu.

Banjir bandang pada November 2025, katanya, seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya alam Aceh.

Taufik juga menyinggung data kehilangan tutupan hutan di Aceh serta kerusakan kawasan hutan dan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang menurutnya perlu menjadi perhatian pemerintah.

“Kerusakan lingkungan hidup tidak boleh dipisahkan dari kebijakan ekonomi. Ketika kawasan hulu rusak, masyarakat di wilayah hilir yang menerima dampaknya melalui banjir, kerusakan rumah, kehilangan mata pencaharian dan ketidakpastian kehidupan,” katanya.

Soroti Aktivitas Tambang Emas

Selain pertambangan skala besar, Taufik menyoroti aktivitas penambangan emas di sejumlah wilayah Aceh, antara lain Pidie, Aceh Jaya, Bireuen, Aceh Selatan, Nagan Raya dan kawasan perbatasan Aceh Besar-Pidie.

Ia mengingatkan aktivitas pengolahan emas yang menggunakan bahan kimia tertentu harus diawasi secara ketat karena berpotensi mencemari lingkungan apabila pengelolaannya tidak memenuhi standar.

Kondisi aliran Krueng Aceh, kata dia, juga perlu mendapatkan perhatian serius karena sungai tersebut menjadi salah satu sumber air bagi masyarakat Aceh Besar dan Banda Aceh.

“Kalau air sungai semakin keruh, berlumpur dan kualitasnya menurun, pemerintah harus memastikan apa penyebabnya. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari aktivitas ekonomi yang keuntungan utamanya dinikmati segelintir pihak,” ujar Taufik.

Izin Tambang Perlu Dievaluasi

Taufik menyebut terdapat puluhan izin usaha pertambangan (IUP) di Aceh, sementara sebagian lainnya masih berada pada tahap eksplorasi. Ia menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin, bukan hanya dari aspek legalitas administrasi, tetapi juga dampak ekologis dan manfaat ekonominya bagi masyarakat.

Menurut dia, keberadaan izin tidak boleh menjadi pembenaran untuk melakukan eksploitasi tanpa memperhitungkan daya dukung lingkungan.

“Yang harus dihitung bukan hanya berapa investasi masuk dan berapa penerimaan negara, tetapi berapa biaya sosial dan ekologis yang harus ditanggung masyarakat,” katanya.

Ia juga mengingatkan potensi persoalan tata kelola dalam penerbitan izin, AMDAL, pengawasan kegiatan pertambangan, hingga hubungan antara pemilik modal, penyedia alat berat dan pihak-pihak yang berada di sekitar proyek pertambangan.

Namun, seluruh proses tersebut, menurutnya, harus diawasi berdasarkan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Dana Pemberdayaan Masyarakat

Taufik turut menyoroti kewajiban perusahaan pertambangan dalam memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekitar wilayah operasi.

Ia merujuk Pasal 159 Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang mengatur kewajiban perusahaan pertambangan di Aceh menyediakan dana pemberdayaan masyarakat sekurang-kurangnya 1 persen dari total nilai produksi yang dijual.

Menurutnya, ketentuan tersebut harus benar-benar diwujudkan dalam bentuk manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar tercatat dalam dokumen perusahaan.

“Profit ekonomi perusahaan harus berjalan bersama social benefit. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton ketika sumber daya alam dieksploitasi, tetapi menjadi pihak pertama yang menanggung kerusakan ketika terjadi bencana,” katanya.

Taufik menilai prinsip good corporate governance harus menjadi bagian utama dalam pengelolaan pertambangan Aceh. Pemerintah, perusahaan dan masyarakat perlu memastikan kegiatan pertambangan berjalan transparan, bertanggung jawab dan memperhitungkan keberlanjutan lingkungan.

Ia menegaskan, kekayaan alam Aceh semestinya memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, bukan menciptakan ketimpangan ekonomi dan meninggalkan kerusakan ekologis.

“Rakyat Aceh sebagai pemilik kedaulatan politik tidak boleh hanya menerima dampak buruk dari eksploitasi sumber daya alam. Pertambangan harus memberikan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan secara berimbang,” ujar Taufik.