Status Blang Padang Harus Diselesaikan Berdasarkan Sejarah, Wakaf dan Hukum

Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar

LENSAPOST.NET – Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar menyerukan agar persoalan status historis dan hukum Lapangan Blang Padang Banda Aceh tidak dipandang semata sebagai persoalan administrasi aset, tetapi diselesaikan secara adil, bermartabat dan berdasarkan bukti sejarah serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kabag Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, menyebutkan pernyataan tersebut disampaikan Wali Nanggroe mencermati perkembangan penyelesaian status Lapangan Blang Padang, sekaligus mempertimbangkan nilai sejarah, keagamaan dan sosial yang melekat pada kawasan tersebut bagi masyarakat Aceh.

“Saya selaku Wali Nanggroe Aceh memandang perlu menyampaikan beberapa hal,” tegas Wali Nanggroe, Rabu (16/9/2026).

Pertama, Wali Nanggroe menegaskan bahwa Lapangan Blang Padang merupakan bagian penting dari ruang sejarah dan peradaban Aceh.

Berbagai catatan dan sumber sejarah, menurutnya, menunjukkan adanya hubungan historis yang kuat antara kawasan tersebut dengan Kesultanan Aceh Darussalam serta kepentingan Masjid Raya Baiturrahman.

Karena itu, seluruh bukti mengenai asal-usul, sejarah kepemilikan dan peruntukan tanah tersebut harus diteliti secara objektif dan ditempatkan secara proporsional dalam proses penentuan status hukumnya.

“Jangan sampai persoalan yang memiliki akar sejarah panjang diselesaikan hanya berdasarkan aspek administratif tanpa melihat bukti sejarah dan dasar hukum yang menyertainya,” kata Wali Nanggroe.

Kedua, Lembaga Wali Nanggroe menghormati dan mendukung langkah Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Republik Indonesia serta lembaga-lembaga berwenang dalam menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, termasuk proses yang berkaitan dengan hukum perwakafan.

Menurut Wali Nanggroe, penyelesaian harus mempertimbangkan secara sungguh-sungguh bukti sejarah, prinsip hukum Islam mengenai wakaf, peraturan perundang-undangan nasional, serta kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Ketiga, Wali Nanggroe menegaskan, apabila melalui proses hukum yang sah dapat dibuktikan dan ditetapkan bahwa Lapangan Blang Padang merupakan tanah wakaf yang diperuntukkan bagi Masjid Raya Baiturrahman, maka penetapan tersebut harus dihormati dan dilaksanakan secara tertib, damai serta sesuai ketentuan hukum.

“Jika status wakaf tersebut terbukti secara sah melalui proses hukum, maka semua pihak harus menghormati hasil penetapan tersebut,” ujarnya.

Demikian pula, setiap penyesuaian administrasi maupun pengelolaan aset harus diselesaikan melalui koordinasi yang baik antara Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Aceh dan lembaga-lembaga terkait.

Keempat, Wali Nanggroe mengajak seluruh pihak, termasuk Pemerintah Aceh, para ulama, Majelis Permusyawaratan Ulama, lembaga adat, tokoh masyarakat dan masyarakat sipil, memberikan ruang yang cukup bagi proses hukum dan kelembagaan yang sedang berlangsung.

“Kita hendaknya menghindari tindakan ataupun pernyataan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman, mempertajam perbedaan, atau mengganggu hubungan baik yang telah terbangun antara Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia,” katanya.

Kelima, Wali Nanggroe menyerukan kepada seluruh masyarakat Aceh agar tetap menjaga kedamaian, persatuan, ketertiban dan ukhuwah.

Menurutnya, persoalan yang memiliki dimensi sejarah dan hukum harus diselesaikan dengan ilmu, bukti, musyawarah dan hukum, bukan melalui pertentangan.

“Lembaga Wali Nanggroe berpandangan bahwa penghormatan terhadap sejarah Aceh harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum dan kepentingan persatuan bangsa,” ujar Wali Nanggroe.

Ia menegaskan, Lapangan Blang Padang memiliki nilai sejarah yang penting bagi Aceh sehingga penyelesaiannya harus mencerminkan kematangan, martabat dan kebesaran peradaban Aceh.

Lembaga Wali Nanggroe, lanjutnya, akan tetap menjalankan perannya sebagai pemersatu masyarakat Aceh, penjaga adat, sejarah dan peradaban Aceh, serta penjaga keberlanjutan perdamaian.

“Lembaga Wali mendorong Pemerintah Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia untuk menyelesaikan setiap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat Aceh melalui dialog, hukum, keadilan dan musyawarah,” katanya.

Menutup pernyataannya, Wali Nanggroe berharap penyelesaian persoalan Lapangan Blang Padang dapat berlangsung dengan kebijaksanaan dan berorientasi pada kemaslahatan seluruh rakyat Aceh.

“Semoga Allah SWT memberikan petunjuk dan kebijaksanaan kepada kita semua dalam menjaga amanah sejarah, memelihara perdamaian, dan memperjuangkan kemaslahatan seluruh rakyat Aceh.”