Skema Baru Pendanaan FLPP Diumumkan Minggu Depan!

Ilustrasi

LENSAPOST.NET – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sedang merancang skema baru untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Ke depan, skema komposisi pendanaan akan menjadi 50:50 dari APBN dan perbankan, berubah dari yang sebelumnya 75:25.

“Dengan keterbatasan sumber pembiayaan APBN, diharapkan bisa dicapai hasil yang optimal. Seluruh bank penyalur sudah menyatakan kesiapannya dengan komposisi 50:50 agar optimalisasi penyaluran dana KPR bisa lebih besar,” kata Direktur Pembiayaan Perumahan BP Tapera, Imam Syafii Toha dalam acara Forwapera ‘Gotong Royong Mewujudkan Mimpi Bangun 3 Juta Rumah’ di Grand Whiz, Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Imam menyebutkan, pada Senin (23/12) mendatang, BP Tapera dengan seluruh bank penyalur akan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) terkait skema baru pendanaan tersebut. Tak hanya itu, pada waktu yang sama rencananya juga akan diumumkan kuota FLPP untuk tahun depan.

“Dengan skema saat ini, dengan komposisi 75:25 akan menghasilkan 220 ribu unit rumah. Jika skemanya diubah menjadi 50:50, maka porsi pendanaan KPR FLPP bisa mendanai 330 ribu unit tahun depan. Komitmen ini akan diikrarkan ekosistem pembiayaan perumahan pada saat penandantanganan PKS di hadapan Menteri Keuangan dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP),” ujar Imam.

Sementara itu, Kepala Divisi Kredit Pemilikan Rumah Bersubsidi PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Budi Permana, tidak mempersoalkan perubahan skema komposisi KPR FLPP dari 75:25 menjadi 50:50.

“Skema pendanaan 50:50 tidak menjadi isu karena BTN tidak ada masalah dengan likuiditas. Apabila margin masih 5 persen, maka itu akan jadi permasalahan. Kalau suku bunganya dinaikkan menjadi 7 persen hingga 8 persen, tentunya akan lebih menarik bagi bank penyalur karena ada profit margin yang sama dengan skema komposisi 75:25,” tutur Budi.

Imam menambahkan, rencananya skema baru komposisi KPR subsidi di tahun depan menggunakan suku bunga tiering atau berjenjang.

“Sampai dengan tahun ke-10 tenor cicilan masih dalam masa subsidi sehingga tingkat bunga pinjaman sebesar 5%. Selanjutnya, akan berlaku suku bunga tier antara 6% hingga maksimal 7%,” ucapnya. [detik.com]