LENSAPOST.NET– Upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak di Aceh Selatan semakin nyata dengan masuknya Rancangan Qanun Perlindungan Perempuan dan Anak dalam 10 prioritas legislasi daerah tahun ini.
Gusmawi Mustafa memyatakanKeputusan ini diambil dalam rapat kerja antara DPRK dan Pemkab Aceh Selatan yang berlangsung baru-baru ini. Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk Koordinator Wilayah Barat Yayasan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Rumoh Putroe Aceh,
Menurutnya, qanun ini telah lama dinantikan oleh masyarakat, khususnya perempuan dan anak, serta para penggiat sosial kemanusiaan, akademisi, dan berbagai elemen lainnya. Ia menegaskan bahwa Aceh Selatan membutuhkan regulasi yang kuat dan berpihak untuk menjamin keamanan serta kesejahteraan perempuan dan anak di daerah ini.
“Kami sangat mengapresiasi DPRK dan Pemkab Aceh Selatan yang telah memasukkan Rancangan Qanun Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai prioritas. Ini merupakan langkah besar dalam memberikan perlindungan yang lebih baik bagi kelompok rentan di Aceh Selatan”, Katanya
Terlebih, rancangan ini telah memiliki dasar akademik yang kuat, dengan kajian akademik yang telah diselesaikan pada akhir tahun 2024,
Ia berharap agar rancangan qanun ini dapat segera dibahas dan disahkan menjadi regulasi resmi, paling lambat pada pertengahan tahun ini, sehingga implementasinya bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sambungnya
Aceh Selatan, seperti daerah lainnya, masih menghadapi berbagai tantangan dalam upaya perlindungan perempuan dan anak, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, eksploitasi, hingga kurangnya akses terhadap keadilan bagi korban. Dengan adanya qanun ini, diharapkan akan ada payung hukum yang lebih jelas dan tegas dalam menangani berbagai kasus serta mencegah pelanggaran hak-hak perempuan dan anak.
Selain itu, qanun ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, lembaga sosial, akademisi, serta masyarakat dalam memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh. Dengan regulasi yang kuat, aparat penegak hukum dan instansi terkait akan memiliki dasar hukum yang jelas dalam menindaklanjuti setiap kasus yang terjadi.
Dalam kesempatan itu, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Selatan, Fizia Mayelli, menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak merupakan salah satu isu yang tidak bisa ditunda lagi. Oleh karena itu, DPRK berkomitmen untuk membahas dan mengesahkan qanun ini secepat mungkin.
“Kami ingin memastikan bahwa qanun yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Isu perlindungan perempuan dan anak adalah hal mendesak yang membutuhkan regulasi yang jelas dan tegas, agar tidak ada lagi korban yang terabaikan,” Katanya.
Lanjutnya, Ia juga menyebutkan bahwa dalam penyusunan qanun ini, pihaknya akan melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga sosial dan akademisi, untuk memastikan bahwa qanun yang dihasilkan benar-benar implementatif dan dapat dijalankan dengan efektif.(*)