LENSAPOST.NET – Kepolisian Resor Aceh Selatan, Polda Aceh berkomitmen serius dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Kausar (28) Wartawan Krusial.com yang terjadi pada hari Jum’at tanggal (5/1) dan dilaporkan ke Polres Aceh Selatan,Sabtu (6/1).
Kapolres AKBP Mughi Presetyo,S.I.K mengatakan, Kasus dugaan penganiayaan wartawan ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan, Selasa 9 Januari 2024.
“Pihaknya telah menerima laporan dari Sdr.Kausar dengan nomor LP 02/I/2024. SPKT / Polres Aceh Selatan / Polda Aceh, pada tanggal (6/1) dan telah menerbitkan surat untuk permintaan Visum et repertum (Ver) dengan Nomor : B/01/I/Res.1.6./2024”, katanya
Lanjutnya, pada hari ini telah dijadwalkan untuk dilakukan permintaan keterangan saksi – saksi melalui surat undangan Klarifikasi Untuk saksi dengan nomor : B-UKL /01/I/Res.1.6./2024 dan Undangan Klarifikasi nomor : B-UKL /02/I/Res.1.6./2024.
Pihaknya sangat serius mengusut kasus dugaan penganiaayaan tersebut dan telah memerintahkan Kepala Satuan Reserse AKP Fajriadi, S. H. agar terus melaporkan perkembangannya.
Ditempat berbeda melalui sambungan telpon seluler, Kausar (28) Wartawan Krusial.com mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Aceh Selatan dan Sat Reskrim Polres Aceh Selatan telah sangat serius dalam menangani kasus yang dialaminya “Terimakasih respon dari pihak Polres Aceh Selatan yang telah serius menangani kasus yang sedang saya alami dan semoga masalah yang sedang saya hadapi cepat selesai,”ujarnya.(*)