LENSAPOST.NET — Mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang pernah berada di Denmark, Tarmizi Age atau yang akrab disapa Al Mukaram, menyoroti sedikitnya 15 persoalan strategis dalam implementasi Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki yang dinilai hingga kini belum sepenuhnya tuntas.
Menurut Al Mukaram, perdamaian Aceh yang telah memasuki tahun ke-21 harus diikuti dengan konsistensi dalam menjalankan seluruh kesepakatan yang telah dituangkan dalam MoU Helsinki dan kemudian diterjemahkan ke dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Persoalan implementasi MoU Helsinki bukan hanya menyangkut apa yang belum dibuat regulasinya, tetapi juga menyangkut kewenangan yang sebenarnya sudah diberikan kepada Aceh melalui UUPA, namun belum sepenuhnya efektif ketika berhadapan dengan regulasi sektoral dan kebijakan Pemerintah Pusat,” ujar Al Mukaram, Jumat (21/8/2026).
Ia merinci sedikitnya 15 persoalan strategis yang masih perlu mendapat perhatian dalam agenda implementasi MoU Helsinki.
1. Bendera, Lambang dan Simbol Aceh
MoU Helsinki memberikan hak kepada Aceh untuk menggunakan simbol wilayah, termasuk bendera dan lambang. Ketentuan tersebut kemudian diterjemahkan dalam UUPA.
Namun, regulasi mengenai bendera Aceh hingga kini masih menjadi persoalan dan belum memperoleh penyelesaian yang dapat diterima semua pihak.
2. Kewenangan Mengelola Sumber Daya Alam
Aceh memiliki kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk minyak dan gas, pertambangan, kehutanan serta sumber daya alam lainnya.
Menurut Al Mukaram, persoalan yang masih muncul adalah sejauh mana kewenangan Aceh dalam pengelolaan serta penerimaan hasil sumber daya alam tersebut.
Isu seperti Blok Andaman dan pertambangan Beutong, menurutnya, menunjukkan persoalan kewenangan SDA masih menjadi perdebatan.
3. Kewenangan Khusus Aceh dan Regulasi Nasional
Sejumlah kewenangan yang diberikan melalui MoU Helsinki dan UUPA masih berhadapan dengan undang-undang sektoral nasional.
Karena itu, diperlukan harmonisasi antara regulasi nasional dengan kekhususan Aceh agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
4. Batas Wilayah Aceh
Penetapan dan pengaturan batas wilayah Aceh juga masih menjadi persoalan yang perlu diselesaikan.
Hal tersebut termasuk batas kewenangan wilayah laut serta zona ekonomi eksklusif yang berkaitan langsung dengan kepentingan Aceh.
5. Pengelolaan Wilayah Laut
Kewenangan Aceh terhadap tata ruang dan pengelolaan wilayah laut masih menjadi bagian dari persoalan kewenangan khusus yang belum sepenuhnya selesai.
Menurut Al Mukaram, tata ruang laut dan udara perlu mendapatkan kepastian hukum yang lebih jelas dalam kerangka kekhususan Aceh.
6. Partai Politik Lokal
MoU Helsinki memberikan ruang bagi pembentukan partai politik lokal dan partisipasi politik masyarakat Aceh.
Partai politik lokal telah berjalan, namun desain kewenangan serta perlakuan terhadap kekhususan politik Aceh masih perlu terus diperkuat agar sesuai dengan semangat kesepakatan perdamaian.
7. Hak Politik dan Calon Independen
MoU Helsinki juga memberikan jaminan terhadap partisipasi politik masyarakat Aceh, termasuk hak untuk mencalonkan diri melalui jalur independen.
Al Mukaram menilai konsistensi pengaturan mengenai calon independen masih menjadi persoalan karena pernah terjadi perbedaan antara ketentuan UUPA dan regulasi nasional.
8. Pengadilan HAM Aceh
Salah satu poin penting dalam MoU Helsinki adalah pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk Aceh.
Namun, hingga kini pembentukan Pengadilan HAM khusus Aceh sebagaimana semangat yang terkandung dalam MoU masih menjadi pekerjaan yang belum selesai.
9. Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Konflik
Penyelesaian pelanggaran HAM masa konflik juga dinilai masih menjadi pekerjaan besar.
Persoalannya tidak hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga keadilan bagi korban, kompensasi, pemulihan serta mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.
10. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh telah dibentuk. Namun, menurut Al Mukaram, masih terdapat tantangan terkait kewenangan, pendanaan, tindak lanjut rekomendasi serta pemulihan korban.
“Rekonsiliasi tidak boleh berhenti pada pembentukan lembaga. Yang paling penting adalah bagaimana korban mendapatkan pemulihan dan rekomendasi KKR benar-benar ditindaklanjuti,” katanya.
11. Kewenangan Aparat Penegak Hukum
MoU Helsinki mengatur konsultasi dengan kepala pemerintahan Aceh dalam pengangkatan pimpinan kepolisian organik dan jaksa, termasuk aspek rekrutmen dan pelatihan.
Menurut Al Mukaram, ketentuan tersebut perlu terus dikaji dalam hubungan antara MoU Helsinki, UUPA dan konstruksi hukum nasional.
12. Pengelolaan Penerimaan dan Transparansi
MoU Helsinki juga mengatur transparansi dalam pengumpulan dan alokasi penerimaan antara Pemerintah Pusat dan Aceh, termasuk kemungkinan audit oleh auditor eksternal.
Karena itu, persoalan pembagian penerimaan serta optimalisasi kewenangan fiskal Aceh masih perlu menjadi bagian penting dalam pembahasan implementasi MoU dan UUPA.
13. Dana Otonomi Khusus Aceh
Dana Otonomi Khusus (Otsus) merupakan salah satu instrumen penting dalam skema kekhususan Aceh.
Menurut Al Mukaram, persoalan saat ini bukan hanya mengenai keberadaan Dana Otsus, tetapi juga keberlanjutan, formula, kewenangan penggunaan dan efektivitasnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.
“Dana Otsus harus benar-benar menjadi instrumen untuk memperkuat kesejahteraan rakyat dan memperkokoh perdamaian Aceh,” ujarnya.
14. Reintegrasi dan Kesejahteraan Mantan Kombatan
MoU Helsinki mengatur reintegrasi mantan kombatan, tahanan politik serta masyarakat yang terdampak konflik.
Namun, persoalan yang masih perlu dievaluasi adalah apakah proses reintegrasi tersebut telah memberikan pemulihan ekonomi dan sosial yang memadai bagi seluruh kelompok yang terdampak konflik.
Menurut Al Mukaram, reintegrasi tidak boleh hanya dipahami sebagai proses administratif, tetapi harus menghasilkan kemandirian ekonomi dan kehidupan sosial yang layak.
15. Keterlibatan Aceh dalam Keputusan Pemerintah Pusat
Al Mukaram menyebut prinsip konsultasi dan partisipasi Aceh dalam keputusan Pemerintah Pusat yang menyangkut kepentingan khusus Aceh sebagai salah satu persoalan paling mendasar.
Rumusan mengenai consultation and consent dalam proses penerjemahan MoU Helsinki ke dalam hukum nasional, menurutnya, masih memerlukan penguatan dan kejelasan.
Tujuh Agenda Strategis
Dari berbagai persoalan tersebut, Al Mukaram menilai terdapat tujuh agenda utama yang perlu menjadi prioritas perjuangan implementasi MoU Helsinki.
Pertama, menuntaskan regulasi mengenai bendera dan simbol Aceh.
Kedua, memperjelas dan memperkuat kewenangan Aceh terhadap sumber daya alam, migas dan pertambangan.
Ketiga, menyelesaikan persoalan batas wilayah serta kewenangan laut Aceh.
Keempat, melakukan harmonisasi seluruh regulasi nasional yang bertentangan atau tumpang tindih dengan UUPA.
Kelima, menuntaskan mekanisme keadilan HAM, memperkuat KKR serta memastikan pemulihan korban konflik.
Keenam, memperkuat kewenangan politik Aceh dan keberadaan partai politik lokal sesuai dengan semangat MoU Helsinki dan UUPA.
Ketujuh, mengevaluasi kembali desain Dana Otsus serta mekanisme pembagian penerimaan Aceh agar lebih sesuai dengan semangat perdamaian dan kesejahteraan rakyat.
Al Mukaram menegaskan, perjuangan implementasi MoU Helsinki harus ditempatkan dalam kerangka menjaga perdamaian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.
“Perdamaian Aceh bukan sekadar berhentinya konflik bersenjata. Perdamaian harus menghasilkan keadilan, kesejahteraan, kepastian kewenangan dan penghormatan terhadap kesepakatan yang telah dibuat,” tegasnya.
Ia berharap Pemerintah Aceh, Pemerintah Pusat, DPRA, Wali Nanggroe, tokoh masyarakat, mantan kombatan, akademisi dan seluruh elemen masyarakat Aceh dapat membangun dialog konstruktif untuk menyelesaikan berbagai persoalan tersebut.
“Yang kita tuntut bukan sesuatu yang baru. Kita meminta agar kesepakatan yang sudah dibuat bersama dilaksanakan secara konsisten, adil dan bermartabat,” pungkas Al Mukaram.












