LENSAPOST.NET —— Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mulai memperketat penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 tentang Peukong Agama. Pedagang dan pemilik usaha yang masih menjalankan aktivitas jual beli saat memasuki waktu Magrib kini mulai ditertibkan.
Langkah tersebut dilakukan setelah sosialisasi penghentian sementara aktivitas perdagangan menjelang waktu salat dinilai belum sepenuhnya dipatuhi.
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH), Dinas Syariat Islam (DSI), serta Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Abdya turun langsung ke sejumlah titik di pusat Kota Blangpidie, Jumat sore (21/8/2026).
Pengawasan tersebut turut dihadiri Imam Besar Masjid Agung Baitul Ghafur Abati, Tgk. Ahmad Azhar Hasan, dan Ketua MPU Abdya, Tgk. Muhammad Dahlan.
Kepala Satpol PP dan WH Abdya, Hamdi, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai masih adanya aktivitas perdagangan yang berlangsung saat waktu Magrib tiba.
“Setelah beberapa kali kita melakukan sosialisasi tentang Perbup Peukong Agama, hari ini kita langsung turun ke lapangan untuk mendatangi tempat-tempat yang menurut laporan masyarakat belum sepenuhnya melaksanakan perbup tersebut,” kata Hamdi.
Menurutnya, pada tahap awal pemerintah masih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan pemahaman kepada pedagang dan pemilik usaha. Namun, kepatuhan terhadap aturan tersebut akan terus dipantau secara berkala.
Hamdi menegaskan keterlibatan DSI dan MPU bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat terhadap aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah dan syiar Islam.
“Ini bukan hanya perintah pemerintah, melainkan bagian dari perintah agama Islam,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Syariat Islam Abdya, Muhammad Rasyid, mengatakan sosialisasi Perbup tersebut telah dilakukan selama dua pekan terakhir kepada pemilik usaha dan pedagang di Blangpidie.
Meski demikian, pemerintah masih menemukan sejumlah pedagang yang tetap menjalankan aktivitas jual beli menjelang Magrib. Kondisi itu membuat pemerintah mulai menggabungkan sosialisasi dengan pengawasan langsung di lapangan.
Ke depan, pengawasan tidak hanya dilakukan di pusat Kota Blangpidie, tetapi juga akan diperluas ke kecamatan lain di wilayah Abdya.
Pedagang dan pemilik usaha diminta menghentikan sementara aktivitas perdagangan ketika memasuki waktu Magrib dan dapat kembali melanjutkan jual beli setelahnya.
“Pengawasan ini akan kami lakukan secara berkala dan berkesinambungan. Kerja sama seluruh komponen masyarakat sangat dibutuhkan agar Perbup Peukong Agama dapat dipatuhi,” kata Rasyid.
Penerapan Perbup Peukong Agama ini menjadi langkah Pemkab Abdya untuk mendorong penghentian sementara aktivitas jual beli saat waktu salat, sekaligus memperkuat pelaksanaan syariat Islam di tengah masyarakat.












