LENSAPOST.NET- Penyerahan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat PNS Golongan II, III dan IV, TMT 01 April 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tepatnya di Aula BKPSDM Tapaktuan, Rabu 3 April 2024.
Dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat;Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023 tentang penjelasan atas periodisasi kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil;
Surat Gubernur Aceh Nomor Peg.823/289 tanggal 30 November 2023 hal Batas Waktu Usul Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2024;
Persyaratan dan Batas Pengusulan Penerimaan Berkas Usul Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024 melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Selatan Nomor: BKPSDM.823/900/2023 tanggal 01 Desember 2023 yang berpedoman pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023, diantaranya tentang periodisasi kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024, yaitu:
Periode 1 Februari 2014.
Periode 1 April 2024.
Periode 1 Juni 2024.
Periode 1 Agustus 2024.
Periode 1 Oktober 2024.
Periode 1 Desember 2024.
Pj Bupati Aceh Selatan yang di bacakan langsung oleh Pj Sekda Aceh Selatan mengatakan, Dilakukan verifikasi dan entry data dokumen usul kenaikan pangkat pada layanan Kenaikan Pangkat Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Badan Kepegawaian Negara oleh Tim Usul Kenaikan Pangkat BKPSDM Kabupaten Aceh Selatan.
Lanjutnya, Diterimanya Persetujuan Teknis (Pertek) Kenaikan Pangkat dari BKN, dan selanjutnya dilakukan proses Penetapan SK Kenaikan Pangkat dengan ketentuan:
SK Kenaikan Pangkat Golongan II ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Aceh Selatan atas nama Bupati Aceh Selatan dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan telah menggunakan berbacode;
SK Kenaikan Pangkat Golongan III ditandatangani oleh Bupati Aceh Selatan dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan telah menggunakan berbacode;
SK Kenaikan Pangkat Golongan IV/a dan IV/b diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Aceh untuk ditandatangani Sekretaris Daerah Aceh atas nama Gubernur Aceh dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan telah menggunakan berbacode.
SK Kenaikan Pangkat Golongan IV/c diterbitkan oleh BKN Pusat untuk ditandatangani/ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden Republik Indonesia dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan telah menggunakan berbacode.sambungnya
Ia menambahkan, Penyerahan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat PNS Golongan II, III dan IV, TMT 01 April 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan diserahkan pada hari ini bertempat di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Selatan.
Telah ditetapkannya Kenaikan Pangkat/Golongan PNS Periode 1 April 2024 sebanyak 183 orang yang terdiri dari:
Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) Golongan II = 11 orang
Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) Golongan III = 67 orang
Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Golongan III = 5 orang
Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Golongan II = 1 orang
Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural Golongan III = 9 orang
Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural Golongan IV = 9 orang
Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural Golongan IV/c = 1 orang
Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Golongan II = 3 orang
Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Golongan III = 73 orang
Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Golongan IV = 3 orang
Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Golongan IV/c = 1 orang
“Khusus PNS Kenaikan Pangkat 1 April 2024 untuk golongan II, III dan IV/c tembusan SK kenaikan pangkat T.M.T 1 April 2024 sudah disampaikan sebelumnya ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Selatan, sehingga gaji yang diterima tertanggal 1 April 2024 sudah sesuai dengan kenaikan pangkat dan golongan ruang PNS tersebut,”jelasnya.
Sedangkan SK Kenaikan Pangkat Golongan IV/a dan IV/b yang di tanda tangani oleh Gubernur Aceh menyesuaikan dengan SK yang diterima oleh BKPSDM Kabupaten Aceh Selatan pada bulan April 2024 ini.
“Seluruh proses usulan Kenaikan Pangkat PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dilaksanakan dengan mengikuti Peraturan dan Petunjuk Teknis yang telah ditetapkan,”pungkasnya
Dalam proses tersebut Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui BKPSDM Kabupaten Aceh Selatan selaku Perangkat Daerah yang secara teknis mengelola usulan Kenaikan Pangkat PNS tidak memungut BIAYA APAPUN dari PNS yang mengusulkan kenaikan pangkat.
Pelaksanaan Kenaikan Pangkat PNS T.M.T 1 April 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dibebankan pada DPA BKPSDM Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024.(*)