NEWS  

Penatausahaan Kas Dana BOS Pemko Banda Aceh jadi Temuan BPK

ILUSTRASI: Pencairan dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah [Net]

LENSAPOST.NET – Pemeriksaan atas penatausahaan kas pada Dana BOS Pemerintah Kota Banda Aceh oleh BPK RI Perwakilan Aceh mengungkapkan sejumlah temuan. Salah satunya Pajak atas Belanja Dana BOS belum disetorkan ke Kas Negara per 31 Desember 2023 sebesar Rp207.209.058,91.

Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Banda Aceh tahun 2023.

Dimana pemeriksaan atas Buku Pembantu Pajak atas 91 Satuan Pendidikan SD dan SMP Negeri di Banda Aceh menunjukkan terdapat 46 Satuan Pendidikan Belum menyetorkan pajak yang telah dipungut atas belanja dana BOS sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp207.209.058,91.

LHP BPK

Pajak atas Belanja Dana BOS tersebut telah disetorkan pada tahun 2024 dan atas hal tersebut telah dilakukan koreksi pada Kas Lainnya dan Utang PFK per 31 Desember 2023.

Selain itu, juga penyimpanan kas Dana BOS belum memadai.

Bahkan belanja BOS SDN 19 Banda Aceh tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sebesar Rp7.680.000,00

“Pemeriksaan fisik atas belanja BOS tahun 2023 pada SDN 19 Banda Aceh pada tanggal 18 Maret 2024 diketahui terdapat belanja yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp7.680.000,00,”tulis BPK dalam LHP.

LHP BPK

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *