LENSAPOST.NET- Pj Bupati Aceh Selatan didampingi Inspektur Inspektorat menerima sertifikat dari BPKP-RI Perwakilan Provinsi Aceh masa kerja Tahun 2023 di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Rabu 24 April 2024.
Penyerahan sertifikat (piagam penghargaan) dihadiri Pj Gubernur Aceh H Bustami Hamzah, SE, M.Si dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Drs. Tomsi Taher, M.Si serta pimpinan daerah seluruh kabupaten/kota se Aceh.
Pj Bupati Cut Syazalisma, S.STP kepada wartawan menyatakan, membenarkan pemerintah kabupaten Aceh Selatan menerima piagam penghargaan dari BPKP-RI Perwakilan Aceh.
“Sertifikat yang diberikan BPKP-RI tidak terlepas dari penilaian transparansi, akuntabel, bersih tanpa korupsi dan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah menuju Good and Clear Governmen”, katanya
Lanjutnya, Penghargaan ini juga diperoleh atas ketelatenan, kerja keras dan integritas semua dalam mewujudkan Aceh Selatan yang bersih tanpa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Seiring perolehan penghargaan BPKP ini, kami berharap seluruh Aparatur Sipil Negara Aceh Selatan terus bekerja dengan baik, mengedepankan kepentingan masyarakat luas dan tanggungjawab,”sambungnya.
Ia menambahkan, Penghargaan ini salah satu entry point dalam menata administrasi dan roda pemerintahan agar lebih baik dan maju. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama BPKP-RI untuk Aceh Selatan.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Aceh Selatan Yusrizal, S.Ag menyebutkan, sertifikat yang diterima bapak Pj bupati dari BPKP-RI atas keberhasilan pencapaian pengelolaan anggaran intern.
“Kalau pada tahun 2022 Aceh Selatan hanya menyandang satu level saja. Alhamdulillah tahun ini kita memperoleh empat level. Peningkatan ini juga merujuk intensnya pengawasan dan ketegasan pimpinan,”katanya
Lanjutnya, Adapun sertifikat yang diterima mencakup Sistem Pengendalian Intern Penerintah (SPIP) Level 3, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) level 3, Manajemen Risiko Indeks (MRI) level 2 dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) kevel 3 tahun anggaran 2023.
“Setifikat tersebut di keluarkan di Banda Aceh tanggal 28 Desember 2023 dan diserahkan oleh Kepala BPKP-RI Perwakilan Aceh bapak Supriyadi,”sambungnya(*)