ACEH  

Pemerintah Diminta Segera Hadir Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf Blang Padang

Ketua Yayasan Wakaf Meuligoe Al-Qur'an, Tgk Ridha Yunawardi, SH

LENSAPOST.NET – Ketua Yayasan Wakaf Meuligoe Al-Qur’an, Tgk Ridha Yunawardi, SH, meminta pemerintah pusat segera menghadirkan kepastian hukum terhadap status Tanah Wakaf Blang Padang di Banda Aceh.

Permintaan tersebut ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, agar mengambil langkah konkret dan bermartabat dalam menyelesaikan persoalan yang telah lama bergulir tersebut.

Ridha Yunawardi mengatakan, Pemerintah Aceh selama ini telah melakukan berbagai upaya advokasi, mulai dari kajian sejarah, analisis yuridis, hingga koordinasi lintas instansi. Selain itu, sejumlah dokumen pendukung juga telah disampaikan sebagai dasar historis dan hukum terkait status tanah tersebut.

Menurutnya, persoalan Blang Padang tidak boleh terus berlarut tanpa kepastian hukum. Pemerintah pusat dinilai perlu menghadirkan solusi yang adil, objektif, dan berlandaskan hukum, sekaligus menjaga hubungan baik antara seluruh pihak yang berkepentingan.

“Berkas sejarah dan kajian hukum yang telah disusun menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh telah menjalankan ikhtiar advokasi secara maksimal. Karena itu, kami berharap Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra dapat memfasilitasi lahirnya solusi hukum yang segera, bermartabat, dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” ujar Ridha.

Ia menegaskan, penyelesaian yang elegan jauh lebih penting dibandingkan memperpanjang polemik yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Aceh.

Ridha juga menyebutkan, dokumen kajian yang telah disusun memuat berbagai referensi, seperti peta kolonial, pendapat ahli, kesaksian tokoh, serta analisis yuridis yang menjadi bagian dari upaya pembuktian status Tanah Blang Padang.

Karena itu, ia berharap pemerintah pusat dapat segera menindaklanjuti proses tersebut melalui mekanisme hukum yang memberikan kepastian, sekaligus menjaga kehormatan sejarah dan nilai-nilai wakaf di Aceh.

“Penyelesaian persoalan Blang Padang hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat penghormatan terhadap aset-aset wakaf dan sejarah bangsa,” tambahnya.

Ia berharap keputusan yang diambil nantinya mampu mengakhiri polemik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, tanpa mengorbankan hubungan baik antara pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, dan masyarakat.

(*)