LENSAPOST.NET – Pekerjaan lanjutan pembangunan Stadion Utama Paya Kareung, Kabupeten Bireuen dikerjakan belum sesuai kontrak dan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp146.880.124,39.
Ini menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI yang termuat dalam buku II Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Bireuen tahun 2023.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Bireuen menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan TA 2023 sebesar Rp32.000.643.856,00 dengan realisasi sebesar Rp30.708.118.993,00 atau 95,96% dari anggaran.
Realisasi tersebut antara lain berupa kegiatan Lanjutan Pembangunan Stadion Utama Paya Kareung Kabupaten Bireuen pada Disporapar sebesar Rp4.917.000.000,00.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban dan pemeriksaan fisik tanggal 20 Februari 2024 bersama dengan PPTK, Penyedia Jasa dan Konsultan Pengawas menunjukkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp146.880.124,39.
“Berdasarkan dokumen kontrak, diketahui Kepala Disporapar selaku Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) telah menetapkan Kerangka Acuan Kerja (KAK), dimana tujuan dari Lanjutan Pembangunan Stadion Utama Paya Kareung, yaitu: Menciptakan lapangan sepak bola berstandar FIFA,”tulis BPK dalam LHP.
Selain itu, juga menciptakan semangat masyarakat untuk berolahraga dan berperan serta dalam meningkatkan prestasi di cabang olahraga sepak bola; dan Meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor olahraga dengan penerapan biaya sewa bagi pengguna kelompok/organisasi.
Namun, Hasil reviu atas spesifikasi teknis/shop drawing dan cek fisik pekerjaan, diketahui terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis/shop drawing dan terdapat bagian pekerjaan yang tidak terukur karena PPK belum menetapkan target dan sasaran spesifikasi teknis/KAK secara jelas yang harus dipenuhi oleh penyedia terkait teknis pelaksanaan pekerjaan baik dari segi mutu/kualitas, jumlah, waktu dan pelayanan, antara lain pada sistem penyiraman lapangan, pekerjaan lahan rumput,tiang gawang serta lintasan atletik dan saluran keliling.
Karena itu, BPK merekomendasikan Pj. Bupati/Bupati Bireuen agar memerintahkan Kepala Disporapar selaku PA dan PPK untuk: Lebih optimal dalam melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
Begitu juga memedomani ketentuan dalam menyusun kontrak dan mengendalikan pelaksanaan kontrak yang dilaksanakan oleh penyedia serta memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah sebesar Rp146.880.124,39 memerintahkan pelaksana pekerjaan Lanjutan Pembangunan Stadion Utama Paya Kareung supaya memperbaiki pekerjaan sistem penyiraman lapangan, pekerjaan lahan rumput, tiang gawang, serta pekerjaan lintasan atletik dan saluran keliling sesuai kontrak/spesifikasi teknis yang ditetapkan dan melaporkan hasilnya kepada BPK.