LENSAPOST.NET – Proyek Penanganan Jalan Nasional Longsoran Batas Gayo Lues-Aceh yang menelan anggaran sebesar Rp 11.298.121.000 bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada Balai Pelaksana Jalan Nasional I Aceh Satuan Kerja Pelaksana Wilayah III Provinsi Aceh Dengan nomor kontrak : HK.02.01/CTR-Bb1.PJN.III/05/APBN/2024 dan sebagai penyedia jasa oleh PT. Segon Karya Alcantara. Kini menjadi sorotan publik.
Pasalnya, Empat orang yang diduga sebagai pekerja proyek tersebut ancam salah seorang wartawan senior, Salihan Beruh, saat sedang melakukan pengambilan dokumentasi disekitar lokasi pekerjaan.
Aksi pengancaman yang dialami Salihan Beruh, wartawan Today TV yang bertugas untuk wilayah Aceh Tenggara itu terjadi pada, Rabu (4/9/2024) Sore WIB.
Kepada LensaPost.net, Salihan Beruh menjelaskan, aksi pengancaman itu terjadi saat dirinya hendak mengambil beberapa dokumen di lokasi proyek penanganan longsoran BTS Gayo Lues – Aceh Tenggara, di Desa Jongar, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara. Lalu tiba – tiba ada 4 orang mendatangi dirinya sembari mengucapkan kata -kata ancaman dengan memegang sebuah batu.
“Hapus foto itu hapus, kalau tidak di hapus hancur ku buat kau,” Sebut Salihan, menirukan ucapan pekerja tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PWI Aceh Tenggara, Sumardi, sesalkan aksi sejumlah pekerja proyek penanganan longsoran BTS Gayo Lues – Aceh Tenggara yang melakukan dugaan pengancaman kepada salah satu anggota PWI Agara yang sedang melakukan pengambilan dokumentasi tersebut.
Menurutnya, tindakan tersebut telah mengekang kemerdekaan dan kebebasan pers, dan dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 18 Ayat 1 UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
“Itu perangai yang tak pantas, tugas jurnalis sebagaimana dijamin oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,”ungkapnya.
Dia menambahkan, terkait dugaan pengancaman yang dialami anggotanya tersebut pihaknya berjanji akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum.
Terkait yang dialami anggotanya tersebut, Sumardi juga menegaskan kepada rekan wartawan yang tergabung di dalam PWI Agara agar tidak ragu untuk tetap memberitakan informasi terkait penggunaan anggaran yang menggunakan uang pemerintah.
“Buat berita yang berimbang, tetapi ingat harus mengacu kepada Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya