Umum  

PB Rabithah Thaliban Aceh Desak Polisi Usut Dugaan Pungli Bantuan Baitul Mal

Sekretaris Jenderal PB RTA, Tgk. Ichsan, S.Hum

LENSAPOST.NET – Pengurus Besar Rabithah Thaliban Aceh (PB RTA) mengecam keras dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan modal usaha oleh Baitul Mal Aceh yang belakangan mencuat ke publik.

PB RTA menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut amanah pengelolaan dana umat, perlindungan terhadap hak fakir miskin, serta kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

Sekretaris Jenderal PB RTA, Tgk. Ichsan, S.Hum, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, independen, dan transparan.

“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut perkara ini sampai tuntas. Tidak boleh ada kompromi terhadap siapa pun yang diduga menyalahgunakan amanah publik,” ujar Ichsan.

Menurutnya, setiap dugaan penyimpangan dana yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin merupakan persoalan serius yang tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif semata.

PB RTA juga menilai, apabila dugaan pungli tersebut terbukti, maka tindakan itu merupakan bentuk kezaliman karena menyasar bantuan yang menjadi hak masyarakat miskin.

“Yang dirampas bukan sekadar uang, tetapi harapan hidup masyarakat kecil. Ini tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun moral,” tegasnya.

Lebih jauh, PB RTA menilai dugaan pungli tersebut berpotensi merusak marwah pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Sebagai lembaga pengelola zakat, infak, dan sedekah, Baitul Mal dianggap sebagai representasi pelaksanaan syariat Islam.

“Kalau dugaan ini benar, yang tercoreng bukan hanya nama baik Baitul Mal, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan syariat Islam,” kata Ichsan.

PB RTA juga memandang pengusutan kasus ini sebagai momentum untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan institusi pengelola dana umat.

Selain itu, organisasi tersebut menyoroti lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Baitul Mal Aceh. Selama ini, publik dinilai tidak mendapatkan informasi yang memadai terkait mekanisme seleksi penerima bantuan, indikator penilaian, hingga distribusi bantuan.

PB RTA mendesak Baitul Mal Aceh membuka secara transparan seluruh data penerima bantuan serta mekanisme penyalurannya agar dapat diawasi oleh masyarakat.

“Dana yang dikelola Baitul Mal adalah dana umat. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban,” ujar Ichsan.

Terkait kepemimpinan, PB RTA menyatakan bahwa apabila pimpinan Baitul Mal tidak mampu menjelaskan dugaan tersebut secara terbuka dan memulihkan kepercayaan publik, maka pengunduran diri dapat menjadi bentuk tanggung jawab moral.

PB RTA menegaskan, pernyataan ini tidak bertujuan melemahkan Baitul Mal Aceh, melainkan mendorong perbaikan tata kelola yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Mereka berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara objektif sehingga seluruh fakta terungkap dan pihak yang terbukti bersalah dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.