LENSAPOST.NET — Lembaga Wali Nanggroe Aceh mendorong penguatan konservasi berbasis adat sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian hutan, keseimbangan alam dan keberlanjutan kehidupan masyarakat di Aceh.
Dorongan tersebut mengemuka dalam Dialog Pemangku Kepentingan dan Uji Publik Peraturan Wali Nanggroe tentang Konservasi Berbasis Adat yang digelar di Aula Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe, Banda Aceh, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan itu diikuti sekitar 70 peserta dari unsur Pemerintah Aceh, pemangku adat, imuem mukim, akademisi, lembaga masyarakat, mitra konservasi serta pemangku kepentingan lainnya.
Kabag Humas dan Kerja Sama Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan forum tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan Peraturan Wali Nanggroe (Perwal) yang diharapkan dapat memperkuat tata kelola konservasi melalui pendekatan adat.
“Forum ini menjadi bagian dari proses penyusunan Peraturan Wali Nanggroe (Perwal) yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola konservasi melalui pendekatan adat di Aceh,” kata Zulfikar.
Dalam pembukaan, Tuha Lapan Wali Nanggroe, Abdul Malik Musa, menyebut Aceh memiliki kekayaan sistem hukum yang meliputi hukum negara, hukum Islam dan hukum adat.
Menurutnya, keberadaan hukum adat memiliki ruang dalam sistem hukum Indonesia sehingga perlu diperkuat dalam kehidupan masyarakat Aceh.
Ia mengatakan penguatan hukum adat tidak cukup hanya melalui aturan, tetapi juga membutuhkan kelembagaan, struktur, wilayah kewenangan dan dukungan anggaran yang jelas.
Dalam konteks pengelolaan hutan adat, keterlibatan mukim dinilai penting karena memiliki posisi strategis dalam tata kelola wilayah dan sumber daya alam.
Sementara itu, Asisten II Pemerintah Aceh, T. Robby Irza, mengatakan konservasi berbasis adat harus mampu menjaga lingkungan sekaligus memberi dampak terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat.
“Konservasi merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah memiliki regulasi, tetapi masyarakat menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti konflik manusia dengan satwa liar, termasuk gajah dan harimau. Menurutnya, penanganan konflik perlu diarahkan pada langkah preventif dengan melibatkan masyarakat dan mitra konservasi.
Katibul Wali, Abdullah Hasbullah, saat membacakan sambutan Wali Nanggroe menyampaikan bahwa adat bagi masyarakat Aceh bukan sekadar seperangkat aturan, melainkan tata nilai yang mengatur hubungan manusia dengan wilayah serta tanggung jawab menjaga keseimbangan alam.
Karena itu, konservasi berbasis adat perlu dipandang sebagai tanggung jawab bersama dan tidak semata-mata menjadi urusan pemerintah.
“Uji publik ini bukan hanya memenuhi tahapan penyusunan Perwal, tetapi lahir dari proses diskusi dengan menghimpun pandangan imuem mukim, akademisi, pemerintah, mitra konservasi dan seluruh peserta,” demikian sambutan tersebut.
Dalam diskusi yang difasilitasi Dr. Budi Arianto, S.Pd., M.Pd., peserta menekankan tiga aspek utama dalam penguatan hukum adat, yakni struktur, wilayah dan anggaran.
Perwakilan BKSDA Aceh, Ujang Wisma Barata, mengatakan penanganan konflik satwa perlu diubah dari pendekatan responsif menjadi preventif.
Ia menyebut konflik satwa terjadi di sejumlah kabupaten/kota di Aceh dan penanganannya harus memperhatikan kondisi kawasan hulu, terutama kerusakan habitat.
Pengelolaan hutan desa, hutan adat dan wilayah lainnya dengan mengedepankan konservasi berbasis adat dinilai dapat memperkuat praktik konservasi di tingkat tapak.
Dari DLHK Aceh, M. Daud menyampaikan bahwa Aceh memiliki kawasan hutan yang luas, namun menghadapi berbagai tantangan, termasuk pembukaan lahan dan aktivitas pertambangan ilegal.
Karena itu, dukungan terhadap konservasi berbasis adat di tingkat tapak dinilai penting untuk memperkuat perlindungan kawasan.
Ketua MAA, Prof. Yusri Yusuf, menyoroti pentingnya menghidupkan kembali kearifan lokal dalam menjaga sumber air dan kawasan hutan. Ia juga mendorong penguatan peran panglima uteun dengan tetap membangun koordinasi dengan institusi pemerintah.
Sementara itu, perwakilan WCS, Dwi Adhari Nugraha, mengatakan konservasi berbasis adat perlu dipahami secara luas, tidak hanya mencakup kawasan daratan, tetapi juga wilayah laut.
Menurutnya, peran panglima uteun dapat berjalan berdampingan dengan panglima laot sesuai karakteristik dan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.
Peserta juga mengingatkan agar Perwal tidak menghilangkan kekhasan masing-masing gampong. Setiap wilayah dinilai memiliki tipologi, aturan dan fungsi adat yang berbeda.
Keterlibatan perempuan dalam pengelolaan konservasi turut menjadi perhatian. Maifa Yetty dari JKMA Aceh menyampaikan bahwa perempuan masih relatif jarang dilibatkan dalam proses perencanaan dan pemantauan pengelolaan hutan.
Selain itu, peserta dari berbagai wilayah menilai struktur, wilayah kewenangan dan harta kekayaan mukim perlu diperjelas. Hal tersebut dinilai penting sebagai dasar pengelolaan hutan adat sekaligus penyelesaian konflik di tingkat tapak.
Forum tersebut juga menekankan pentingnya kepastian hukum, pemetaan dan penetapan wilayah adat, pengakuan terhadap kelembagaan adat serta sinergi multipihak dalam pelaksanaan konservasi.
Perwakilan DMPK Aceh Tengah mengatakan konservasi berbasis adat perlu memberikan kepastian hukum sekaligus mengakomodasi keberagaman masyarakat, suku dan adat di Aceh.
Ia juga menekankan pentingnya pencegahan eksploitasi, pemetaan wilayah, pengakuan terhadap sanksi adat sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku serta penguatan sinergi antarpihak.
Ketua Tuha Lapan sekaligus Tim Perumus Perwal menegaskan, salah satu substansi penting dalam rancangan peraturan tersebut adalah penetapan wilayah adat dan penerapan hukum adat.
Menurutnya, kejelasan wilayah menjadi dasar agar penerapan hukum adat dapat dilakukan secara tepat serta tetap sejalan dengan hukum nasional. []












