LENSAPOST.NET — Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut (PKEG), Kementerian Lingkungan Hidup, melakukan pembahasan sekaligus review terhadap dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Kabupaten Aceh Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Pemerintah Aceh, Yayasan Ekosistem Lestari (YEL), serta sejumlah perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Kegiatan yang berlangsung di Jakarta, Kamis (24/9/2026), tersebut diikuti antara lain oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Selatan, Bappeda Kabupaten Aceh Selatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Yayasan Ekosistem Lestari (YEL), serta SKPK terkait di Kabupaten Aceh Selatan.
Rapat dipimpin oleh Bagus Dwipayana dari Direktorat PKEG Kementerian Lingkungan Hidup, didampingi Rikky Irawan dari Dinas LHK Aceh. Pembahasan dilakukan secara mendalam untuk memastikan dokumen RPPEG Aceh Selatan tidak hanya memenuhi aspek administratif dan regulatif, tetapi juga memiliki basis ilmiah, spasial, kelembagaan, serta implementasi yang kuat sebagai instrumen perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di daerah.
Senior Advisor/Liaison Specialist Yayasan Ekosistem Lestari (YEL), Dr. Ir. TM Zulfikar, mengatakan review tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan dokumen RPPEG Aceh Selatan dapat menjadi dokumen perencanaan yang benar-benar operasional dan mampu menjawab berbagai tantangan pengelolaan ekosistem gambut di tingkat tapak.
“Dokumen RPPEG bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi harus menjadi instrumen yang mampu memberikan arah yang jelas mengenai bagaimana ekosistem gambut dilindungi, dikelola, dimanfaatkan secara bijaksana, dipulihkan apabila mengalami kerusakan, sekaligus memastikan fungsi ekologisnya tetap terjaga dalam jangka panjang,” ujar Dr. TM Zulfikar.
*Dinilai Relatif Lengkap dan Memiliki Basis Spasial yang Kuat*
Salah seorang reviewer, Prof. Dr. Ir. Lailan Syaufina, M.Sc., dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, menyampaikan bahwa pada prinsipnya dokumen RPPEG Kabupaten Aceh Selatan telah disusun dengan struktur yang relatif lengkap dan mengikuti format RPPEG sebagaimana diatur dalam Permen LHK P.60/2019.
Menurutnya, dokumen tersebut juga memiliki basis spasial dan ekologis yang cukup kuat. Bahkan, pada beberapa bagian telah berkembang menjadi lebih operasional karena sudah menghasilkan sejumlah peta indikatif yang berkaitan dengan pemanfaatan, pencegahan, penanggulangan, pemulihan, pencadangan, pelestarian, mitigasi, dan adaptasi.
“Secara umum dokumen ini sudah cukup lengkap. Basis spasial ekologisnya juga cukup kuat dan beberapa bagian sudah operasional karena telah menghasilkan peta-peta indikatif yang dapat menjadi dasar dalam menentukan arah pengelolaan,” kata Prof. Lailan.
Ia juga menilai proses penyusunan RPPEG telah melibatkan stakeholder terkait dengan cukup baik dan didukung timeline penyusunan yang terukur.
Dari sisi pendekatan, dokumen RPPEG Aceh Selatan juga dinilai telah mengakomodasi berbagai kerangka dan kebijakan penting, antara lain pendekatan Kawasan Hidrologis Gambut (KHG), fungsi lindung dan fungsi budidaya, DPSIR (Driver-Pressure-State-Impact-Response), pendekatan 3R (rewetting, revegetation, revitalization), FOLU Net Sink 2030, REDD+, RPPLH, RPJPD/RPJMD, RTRW, Kelapa Sawit Berkelanjutan, Sustainable Development Goals (SDGs), serta berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
*Diagnosis Ekologi Perlu Diterjemahkan Menjadi Prioritas Intervensi*
Meskipun demikian, reviewer menilai masih terdapat sejumlah bagian yang perlu diperbaiki dan dipertajam agar dokumen tersebut dapat menjadi dokumen RPPEG yang semakin kuat dan implementatif.
Beberapa catatan antara lain menyangkut ringkasan eksekutif, berbagai daftar ringkasan dan istilah, serta diagnosis ekologis yang perlu diterjemahkan lebih jelas menjadi prioritas intervensi.
Penguatan juga diperlukan untuk memastikan adanya konsistensi data mengenai luasan gambut dan fungsi ekosistem, sehingga seluruh informasi spasial dan statistik yang digunakan dalam dokumen memiliki tingkat kecermatan dan konsistensi yang tinggi.
Selain itu, isu strategis dinilai perlu lebih dipertajam berdasarkan Kawasan Hidrologis Gambut (KHG), desa, serta lokasi-lokasi prioritas, sehingga arah intervensi tidak berhenti pada skala kabupaten, tetapi dapat diterjemahkan secara lebih konkret hingga tingkat tapak.
Penerapan indikator SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound) juga dinilai penting agar setiap sasaran, program, dan kegiatan dalam RPPEG dapat diukur capaian serta dampaknya.
Tidak kalah penting adalah penguatan aspek kelembagaan implementasi, pembagian peran antar-stakeholder, mekanisme koordinasi, monitoring dan evaluasi, serta dukungan pendanaan, karena keberhasilan RPPEG pada akhirnya sangat ditentukan oleh kemampuan daerah menerjemahkan dokumen perencanaan menjadi aksi nyata.
Reviewer dari Kementerian Lingkungan Hidup juga menyampaikan apresiasi terhadap proses penyusunan dokumen tersebut sekaligus memberikan sejumlah masukan untuk penajaman.
Di antaranya, tim penyusun diminta untuk meninjau kembali dasar hukum terbaru yang relevan serta memastikan kecermatan berbagai informasi yang digunakan, sehingga dokumen RPPEG memiliki landasan hukum dan data yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan.
*Pemkab Aceh Selatan Siap Menindaklanjuti Masukan*
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala Bappeda Aceh Selatan, Azhari, didampingi Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Selatan, Kasputra, selaku penanggungjawab dan para pihak dari Tim Penyusun Dokumen RPPEG Kabupaten Aceh Selatan, menyampaikan bahwa seluruh catatan hasil review akan ditindaklanjuti melalui telaah dan koordinasi lebih lanjut bersama seluruh stakeholder terkait.
“Berbagai masukan yang disampaikan dalam review ini menjadi bahan penting bagi kami untuk melakukan penyempurnaan dokumen. Kami akan melakukan telaah dan koordinasi lebih lanjut dengan seluruh stakeholder sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama dokumen ini dapat disempurnakan dan disepakati bersama,” ujar Azhari.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan berkomitmen memastikan dokumen RPPEG yang dihasilkan tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga mampu menjadi acuan bersama dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di Aceh Selatan.
Apabila dokumen tersebut telah dinyatakan final dan memperoleh rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup, selanjutnya RPPEG Kabupaten Aceh Selatan akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Aceh Selatan.
*Gambut Aceh Selatan Harus Menjadi Aset Ekologis yang Dilindungi*
Sementara itu, Senior Advisor/Liaison Specialist YEL, Dr. Ir. TM Zulfikar, menegaskan bahwa keberadaan RPPEG Kabupaten Aceh Selatan memiliki arti strategis karena daerah tersebut memiliki kawasan ekosistem gambut yang sangat luas.
Berdasarkan data yang digunakan dalam penyusunan dokumen, kawasan ekosistem gambut di Aceh Selatan mencapai lebih kurang 102.652 hektare, sekaligus menjadi salah satu modal ekologis penting yang harus dipertahankan.
“Dengan adanya Dokumen RPPEG Kabupaten Aceh Selatan ini, kita berharap kawasan ekosistem gambut yang sangat luas tersebut dapat dilindungi dan dikelola dengan baik. Fungsi lindung dan fungsi budidaya harus dapat berjalan secara seimbang sesuai dengan karakteristik ekosistem dan peruntukannya,” kata Dr. TM Zulfikar.
Menurutnya, perlindungan gambut tidak boleh hanya dipahami sebagai upaya mempertahankan kawasan dari kerusakan, tetapi juga harus dilihat sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Ekosistem gambut memiliki fungsi penting dalam menjaga tata air, menyimpan karbon, mendukung keanekaragaman hayati, mempertahankan produktivitas bentang alam, serta memberikan jasa ekosistem bagi masyarakat.
Karena itu, pengelolaannya membutuhkan pendekatan yang terintegrasi antara perlindungan ekologis, penghidupan masyarakat, tata ruang, pembangunan daerah, pengendalian kebakaran dan kerusakan lahan, serta penguatan ekonomi yang tidak merusak fungsi gambut.
“Yang paling penting adalah bagaimana RPPEG ini nantinya tidak berhenti sebagai dokumen di atas kertas. Ia harus diterjemahkan menjadi kebijakan, program, kegiatan, penganggaran, pengawasan, dan aksi nyata di lapangan. Dengan demikian, setiap intervensi pembangunan di kawasan gambut dapat dilakukan dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung ekosistem,” tegasnya.
*Menjadi Instrumen Pencegahan, Bukan Sekadar Respons terhadap Kerusakan*
Dr. TM Zulfikar juga menambahkan bahwa RPPEG harus mampu memperkuat prinsip pencegahan. Artinya, pemerintah dan seluruh stakeholder perlu memiliki instrumen yang jelas untuk mengidentifikasi kawasan rentan, tekanan ekologis, potensi kerusakan, serta risiko yang mungkin muncul sebelum menjadi persoalan yang lebih besar.
“RPPEG harus mampu menjawab tiga hal sekaligus: apa yang harus dilindungi, apa yang harus dipulihkan, dan apa yang masih dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. Karena itu, basis spasial, data ekologis, kelembagaan, indikator kinerja dan pembiayaan harus terhubung dalam satu kerangka implementasi,” jelasnya.
Menurutnya, penguatan dokumen melalui indikator yang terukur juga akan memudahkan pemerintah daerah melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, termasuk mengukur apakah program perlindungan dan pemulihan gambut benar-benar memberikan dampak terhadap kondisi ekologis dan masyarakat.
“Gambut adalah aset ekologis yang manfaatnya tidak hanya dirasakan hari ini, tetapi juga menentukan ketahanan lingkungan dan kehidupan generasi mendatang. Karena itu, keputusan pengelolaannya harus berbasis data, kehati-hatian, ilmu pengetahuan dan kepentingan jangka panjang,” ujarnya.
Dengan proses review dan penyempurnaan tersebut, RPPEG Kabupaten Aceh Selatan diharapkan dapat menjadi dokumen perencanaan yang kuat secara regulasi, akurat secara data, tajam secara spasial, jelas secara kelembagaan, terukur secara kinerja, serta realistis dari sisi pembiayaan dan implementasi.
Pada akhirnya, dokumen tersebut diharapkan mampu menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan ekosistem gambut Aceh Selatan tetap menjalankan fungsi ekologisnya, sekaligus memberikan ruang bagi pemanfaatan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan bagi masyarakat.












