KPK Cegah 3 Tersangka Kasus Korupsi Truk Basarnas Bepergian ke Luar Negeri

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri

LENSAPOST.NET- KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel di Basarnas. Tiga tersangka itu dicegah ke luar negeri oleh KPK.

“KPK telah ajukan cegah untuk tetap berada di wilayah RI terhadap tiga orang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).

Ketiga tersangka itu terdiri dari dua orang internal Basarnas dan seorang dari pihak swasta. Ali belum menjelaskan identitas ketiga orang itu.

“Pemberlakuan cegah ini untuk yang pertama sampai dengan sekitar Desember 2023 dan perpanjangan dapat dilakukan sebagaimana progres penyidikan,” ujar Ali.

Ali belum menjelaskan detail duduk perkara dugaan korupsi ini. Namun, katanya, perbuatan para tersangka telah merugikan negara miliaran rupiah.

“Pasal kerugian negara, kisaran puluhan miliar,” kata Ali.

Ali mengatakan kasus korupsi pengadaan truk angkut personel berbeda dengan kasus dugaan suap di Basarnas yang menjerat Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai salah satu tersangka.

“Jadi ini hal yang berbeda. Ini pengadaan barang dan jasanya. Kalau OTT kan suap pengadaan barang dan jasanya artinya pelaksanaan pengadaan barang dan jasanya yang menjadi pintu masuknya kemarin kan dalam proses lelang. Tapi kalau pengadaan barang dan jasanya sudah selesai. Pengadaan alat angkutan itu yang kemudian kami lakukan penyidikan,” ujar Ali.

Penyidikan baru di Basarnas ini terkait barang dan jasa di Basarnas periode 2012-2018. Kasus dugaan korupsi itu berkaitan dengan pengadaan truk angkut personel 2014.

“KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI Tahun 2012 sampai dengan 2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014,” ujar Ali. [detik.com]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *