ACEH  

LSM Penjara Aceh Desak Kejati dan Kapolda Periksa Proyek Rehabilitasi Madrasah Senilai Rp12,5 Miliar

Ketua DPD LSM Penjara Provinsi Aceh, Pajri Gegoh Selian

LENSAPOST.NET – Ketua DPD LSM Penjara Provinsi Aceh, Pajri Gegoh Selian, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kapolda Aceh untuk segera turun tangan memeriksa pelaksanaan proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Aceh 4 yang menelan anggaran hampir Rp12,5 miliar. Permintaan ini disampaikan menyusul temuan investigasi lapangan yang mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam pengerjaan proyek tersebut.

Dalam keterangannya, Gegoh Selian mengungkapkan bahwa proyek rehabilitasi dan renovasi madrasah tersebut tersebar di empat titik, yakni dua lokasi di Kota Sabang, satu di Kabupaten Aceh Singkil, dan satu lagi di Kabupaten Gayo Lues. Proyek ini disebut-sebut dilaksanakan oleh PT. Trinanda Karya Utama sebagai pihak rekanan.

Menurut Gegoh, hasil investigasi yang dilakukan oleh tim DPD LSM Penjara Aceh menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi teknis yang seharusnya menjadi acuan dalam kontrak proyek. Ia menyebut, temuan tersebut meliputi kualitas material bangunan yang diduga tidak sesuai standar, serta pengerjaan fisik yang dinilai tidak memenuhi ketentuan teknis.

“Kami menemukan adanya indikasi hasil pekerjaan yang terkesan asal jadi. Hal ini tentu sangat merugikan negara, mengingat nilai anggaran proyek ini tidak sedikit,” ujar Gegoh Selian, Selasa 5 Mei 2026.

Ia menjelaskan, proyek rehabilitasi dan renovasi madrasah seharusnya menjadi upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas sarana pendidikan, khususnya di lingkungan madrasah. Namun, jika dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan penyimpangan, maka tujuan tersebut berpotensi tidak tercapai secara optimal.

Lebih lanjut, Gegoh Selian menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi lebih jauh terkait dugaan pelanggaran tersebut. Oleh karena itu, ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejati Aceh dan Polda Aceh, untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan profesional.

“Kami mendesak Kejati Aceh dan Kapolda Aceh untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proyek ini, termasuk kontraktor pelaksana. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, Gegoh Selian juga meminta agar dilakukan audit teknis independen terhadap seluruh titik proyek guna memastikan sejauh mana tingkat kesesuaian pekerjaan dengan dokumen perencanaan. Ia menilai audit tersebut penting untuk mengungkap secara objektif apakah benar terjadi penyimpangan atau tidak.

Dalam kesempatan tersebut, Gegoh Selian juga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dari pihak terkait, termasuk pihak dinas dan konsultan pengawas proyek. Ia menduga lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor yang memungkinkan terjadinya dugaan ketidaksesuaian di lapangan.

“Pengawasan harus diperketat. Jangan sampai proyek-proyek dengan nilai besar seperti ini dikerjakan tanpa kontrol yang maksimal. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya dunia pendidikan,” imbuhnya.

Terkait pernyataan Ketua DPD LSM Penjara Provinsi Aceh, Pajri Gegoh Selian itu, hingga berita ini di Publish, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. Trinanda Karya Utama terkait dugaan tersebut. Begitu pula dengan pihak pemerintah daerah maupun instansi terkait lainnya yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. []