HUKUM  

Ditabrak dari Belakang, Berujung Tikam Tujuh Kali di Simpang Dodik

LENSAPOST.NET– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial NPA (34), warga Kecamatan Jaya Baru, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Hendri (46), warga Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman.

Dalam peristiwa yang terjadi di kawasan Simpang Dodik, Minggu (16/8/2026), korban diduga ditikam menggunakan senjata tajam jenis badik hingga tujuh kali dan mengalami sejumlah luka di bagian tubuh.

Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, terduga pelaku diamankan setelah Unit Jatanras melakukan penyelidikan atas laporan korban.

“Unit Jatanras saat ini sedang menangani kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami tujuh luka tusuk akibat senjata tajam,” kata Kompol Dizha, Rabu (19/8/2026).

Ia menjelaskan, korban mengalami luka pada bagian leher, punggung kanan belakang, empat luka tusuk di bagian dada, serta luka pada telinga, siku kanan dan jari-jari hingga mengalami pendarahan hebat.

Menurut Dizha, peristiwa itu bermula saat korban mengendarai kendaraan menuju salah satu pesantren di Gampong Ajuen, Aceh Besar.

Saat berhenti di lampu lalu lintas Simpang Dodik, kendaraan korban ditabrak dari belakang oleh pengendara sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam bernomor polisi BL 6104 LY.

Akibat kejadian tersebut, terjadi perselisihan antara korban dan pengendara sepeda motor. Untuk menyelesaikan persoalan dan menghindari terganggunya arus lalu lintas, keduanya kemudian menepi ke pinggir jalan.

Namun, sesampainya di tepi jalan, terduga pelaku diduga mengeluarkan sebilah badik dan menyerang korban.

“Pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban hingga mengalami luka tusuk pada bagian leher, punggung kanan belakang, empat tusukan di dada, serta luka pada telinga, siku kanan dan jari-jari hingga mengalami pendarahan hebat,” ujar Kompol Dizha.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh. Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/615/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa NPA sedang diantar keluarganya menuju Polresta Banda Aceh.

“Tim Opsnal Unit Jatanras kemudian langsung mengawal terduga pelaku bersama keluarganya menuju Polresta Banda Aceh,” katanya.

Sesampainya di Polresta Banda Aceh, petugas mengamankan NPA bersama barang bukti berupa sebilah badik yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami tujuh luka tusuk.

Saat ini, NPA masih menjalani proses hukum di Polresta Banda Aceh dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.