LENSAPOST.NET – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Muharuddin, mendesak aparat penegak hukum (APH) menyelidiki secara menyeluruh motif kaburnya 52 narapidana dari Lapas Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara, Senin (10/3) jelang waktu berbuka puasa.
Menurutnya, kasus pelarian tersebut tidak bisa dianggap sebagai insiden biasa. Ia menekankan pentingnya investigasi terhadap tiga aspek utama: pemenuhan kebutuhan dasar narapidana, dugaan penyimpangan anggaran, dan potensi kelalaian petugas.
“Aparat harus mengungkap apakah pelarian ini murni karena kelalaian, atau ada masalah struktural yang lebih dalam,” ujar Tgk Muharuddin, Rabu (6/5), di Banda Aceh.
Ia juga menyoroti adanya tuntutan fasilitas bilik asmara oleh para narapidana, yang dinilai sebagai sinyal bahwa kebutuhan dasar mereka selama ini terabaikan.
“Jika fasilitas yang layak disediakan, mungkin pelarian ini bisa dicegah,” tambahnya.
Tgk Muharuddin turut meminta agar sistem pengamanan lapas dievaluasi secara menyeluruh, termasuk penambahan jumlah petugas dan peningkatan kesejahteraan mereka.
“Jangan sampai kejadian ini terulang karena ketidaksiapan kita,” tegasnya.
Sementara itu, Polda Aceh melaporkan bahwa dari 52 napi yang melarikan diri, sebanyak 16 orang telah berhasil ditangkap dan diamankan di Polres Aceh Tenggara. Sisanya, 36 napi, masih dalam pengejaran.












