LENSAPOST.NET – Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan lima pegawai kontrak yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Pemberhentian itu merupakan hasil evaluasi terhadap keabsahan status kepegawaian di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika).
Inspektur Jenderal Kemkomdigi, Arief Tri Hardiyanto, menegaskan bahwa pemberhentian ini sejalan dengan komitmen Kemkomdigi untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Arahan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sangat jelas: setiap pegawai di Kemkomdigi harus memenuhi kualifikasi administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pegawai kontrak yang tidak sesuai standar administrasi tidak dapat melanjutkan kontraknya,” jelas Arief dalam keterangannya, Senin (9/12/2024).
Arief menjelaskan bahwa temuan dalam audit SDM di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menunjukkan adanya pegawai kontrak yang tidak terdaftar dalam sistem kepegawaian resmi kementerian, meskipun tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Aptika Nomor 87 Tahun 2024. Pegawai tersebut bekerja melalui kerja sama dengan Direktorat Aplikasi Teknologi dan Informatika (APTIKA), namun tanpa basis administrasi yang sah di Biro Kepegawaian Kemkomdigi.
“Kondisi ini bertentangan dengan aturan kepegawaian kementerian, yang mengharuskan semua pegawai terdaftar secara resmi dalam sistem administrasi kepegawaian yang berlaku di kementerian,” tambah Arief.
Langkah pemberhentian itu merupakan bagian dari audit internal Inspektorat Jenderal yang menegaskan komitmen Kemkomdigi terhadap transparansi dan akuntabilitas di lingkungan kementerian. Dengan kebijakan ini, Kemkomdigi berharap dapat memperbaiki tata kelola, tidak hanya dalam pengelolaan sumber daya manusia, tetapi juga dalam pengawasan konten digital.
“Kami tidak hanya fokus pada penyelesaian masalah yang ada, tetapi juga berkomitmen untuk melakukan evaluasi berkelanjutan guna mencegah masalah serupa di masa depan. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mendukung transformasi digital yang inklusif, aman, dan berdaya guna,” ujar Arief.
Pemberhentian ini juga menjadi momentum bagi Kemkomdigi untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap konten digital di Indonesia. Kemkomdigi berkomitmen untuk meningkatkan kualitas tata kelola di bidang pengelolaan SDM dan pengawasan konten digital guna menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab.
Pemberhentian lima pegawai kontrak di Kemkomdigi ini menjadi contoh nyata komitmen kementerian terhadap tata kelola yang transparan dan sesuai aturan. Dengan langkah ini, Kemkomdigi berharap dapat memperbaiki manajemen kepegawaian serta mendukung pengawasan konten digital yang lebih efektif, sejalan dengan misi transformasi digital yang aman dan berkelanjutan.