Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tidak Punya Kewenangan Pungut Pajak

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir

LENSAPOST.NET – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan dalam urusan perpajakan, termasuk pemungutan, penilaian, pemeriksaan, hingga penagihan pajak kepada masyarakat.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak dapat diartikan sebagai pengambilalihan tugas petugas pajak.

“Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat. Seluruh kewenangan perpajakan tetap berada pada DJP sesuai aturan yang berlaku,” ujar Isir di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Ia menjelaskan, sinergi antara Polri dan DJP merupakan bentuk koordinasi antarinstansi yang berjalan sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Dalam hal ini, Bhabinkamtibmas berperan pada aspek pembinaan masyarakat, komunikasi, serta pembangunan jejaring informasi di wilayah.

“Peran Bhabinkamtibmas lebih kepada membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun informasi, serta menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” katanya.

Isir menegaskan, kehadiran Bhabinkamtibmas tidak boleh dipersepsikan sebagai kepanjangan tangan petugas pajak atau alat penindak bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

“Kehadiran mereka bersifat preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak,” tegasnya.

Menurutnya, koordinasi dengan unsur kewilayahan, termasuk Bhabinkamtibmas, hanya dilakukan dalam rangka membangun jejaring informasi serta dukungan di lapangan guna menjaga kelancaran tugas DJP dalam kondisi tertentu.

Polri juga mengimbau masyarakat agar memahami peran tersebut secara proporsional, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai kewenangan aparat kepolisian dalam bidang perpajakan.

“Setiap institusi memiliki tugas dan kewenangannya masing-masing. Sinergi tetap dilakukan demi kepentingan masyarakat dan negara, namun harus sesuai aturan dan tidak menimbulkan tumpang tindih,” ujarnya.

Polri berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait peran Bhabinkamtibmas dalam mendukung pelaksanaan tugas DJP.

“Kami pastikan masyarakat tidak perlu khawatir. Bhabinkamtibmas tetap menjalankan fungsi pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta membangun komunikasi dengan masyarakat. Sementara urusan teknis perpajakan sepenuhnya menjadi kewenangan DJP,” pungkas Isir.