Kementerian PPPA Minta Korban KDRT Berani Bersuara

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati berbicara terkait kasus KDRT yang dialami eks Atlet Anggar oleh suaminya. Foto : Kemen PPPA

LENSAPOST.NET – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, terutama kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Untuk itu, para korban harus berani melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya tanpa takut terstigma oleh masyarakat.

Demikian disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianawati yang juga memberikan apresiasinya atas keberanian seorang perempuan eks atlet anggar yang angkat bicara terkait kasus kekerasan yang dilakukan oleh suaminya.

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak bisa kita toleransi lagi. Terlebih kekerasan tersebut terjadi di tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman dan dilakukan oleh orang terdekat. Korban harus berani bersuara agar hak-haknya terpenuhi, dan pelaku mendapat hukuman tegas sesuai peraturan yang berlaku. Kita sebagai masyarakat dan pemerintah juga harus memberikan dukungan dan pelayanan yang mengedepankan kepentingan korban,” ujar Ratna, Rabu (14/8/2024).

Menurut dia, Kemen PPPA melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah melakukan komunikasi dan sinergi lintas pihak dalam menangani kasus ini. Setelah pemberitaan kasus KDRT ini mencuat, tim SAPA langsung melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bogor dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor.

Berdasarkan informasi yang di dapatkan, P2TP2A Kabupaten Bogor telah berkoordinasi dengan Kepala Unit PPA Kepolisian Resor (Polres) Bogor terkait penjangkauan dan proses visum korban dan anaknya. Saat ini, Dinas PPPA Kabupaten Bogor juga melakukan pendampingan di Polres Bogor.

“Kemen PPPA mengapresiasi seluruh pihak yang bergerak cepat dalam upaya terhubung dan memberikan pelayanan kepada korban. P2TP2A Kabupaten Bogor juga akan melakukan penjangkauan dan pendampingan psikologis bagi korban dan anak-anaknya,” tutur Ratna.

Lebih lanjut, dia juga menegaskan, Kemen PPPA mendorong penegakan hukum yang berkeadilan dan berperspektif korban. Berdasarkan informasi terakhir, Polres Bogor telah menangkap terduga pelaku di wilayah Jakarta Selatan.

“Proses hukum ini harus terus berjalan agar pelaku mendapatkan hukuman tegas guna mewujudkan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera, tidak hanya kepada pelaku tapi juga kepada siapa pun yang terindikasi melakukan kekerasan,” tegas Ratna.

Ia pun mengajak masyarakat yang mendengar, melihat, mengetahui, atau mengalami kasus kekerasan kepada perempuan dan anak untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak.

“Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” tutup Ratna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *