LENSAPOST.NET- Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah melakukan penguatan besar terhadap draft revisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) sebelum di sahkan Pemerintah Pusat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi DPRA, Mawardi atau Tgk Adek, Senin (22/5/2023).
“Terutama di pasal 7 sangat jelas bahwa dalam semua sektor publik Aceh, pemerintah Aceh akan mengelola dalam semua sektor publik tersebut,” kata Tgk Adek.
Menurutnya, Provinsi Aceh dalam sistem pemerintahannya melalui undang-undang mendapatkan keistimewaan dalam bingkai disentralisasi asimetris terhadap pelaksanaan otonomi khusus dan istimewa dalam bidang politik, agama, adat, pertanahan, pendidikan serta pemerintahan.
“Seperti permasalahan Migas Aceh yang masih simpang siur itu sudah kita perkuat. Yang pertama kita perkuat bahwa kalimat 212 mil sampai 200, karena di dalam UUPA sangat jelas teotorial yang membatasi 12 mil adalah Undang-undang 23 tentang Pemerintahan Aceh,” ujar Tgk Adek.
Selain itu, kata dia, juga di Mineral dan Batubara (Minerba), di mana posisi Aceh dan bagaimana pemberian izinnya sudah di perkuat termasuk pembagian untung.
“Untuk Minerba malah 80 persen untuk Aceh. Jadi semua sudah kami perkuat dan perjelas, kalau semua pasal itu di akomodir pemerintah pusat maka Aceh akan ada kejelasan dan kepastian,” ungkapnya.
Tak hanya itu, penguatan juga dilakukan untuk posisi aturan turunan, ada beberapa pasal yang diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres), namun ada lebih banyak pasal yang diatur langsung dengan Peraturan Daerah (Qanun) Aceh.
Pihaknya meminta standarisasi Qanun Aceh itu harus pada konteks yang bersifat khusus dan istimewa dan menjadi kewenangan Aceh. Apabila perintah yang di atur dengan Qanun, maka Qanun akan standar dengan Peraturan Pemerintah (PP).
“Jadi kita tidak lagi mengacu pada konsep lex spesialis lex generalis yang tidak bisa dijalankan selama ini. Maka inilah yang menjadi ruh di dalam revisi UUPA, bila mana masyarakat Aceh kompak dalam hal itu pemerintah akan melihat. Apabila konsultasi dan persetujuan itu bisa di akomodir, tentu kekuatan Aceh ini sangat menentukan dalam konteks kewenangan Aceh,” ujarnya.












