LENSAPOST.NET- Direktur Utama ID FOOD, Sis, mengungkapkan bahwa ID FOOD akan melibatkan produsen susu dalam program Makan Bergizi Gratis, yang merupakan bagian dari inisiatif pasangan presiden terpilih Prabowo Subianto – Gibran Raka Buming Raka. Program ini bertujuan untuk menyediakan makanan bergizi secara gratis kepada masyarakat.
Menurut Sis, ID FOOD telah memiliki daftar produsen susu yang akan berpartisipasi dalam program itu, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Namun, detail mengenai produsen yang terlibat belum dapat dipublikasikan saat ini.
“Kita sudah memiliki potensi-potensi, tetapi belum bisa diinformasikan sekarang. Ada yang berasal dari dalam negeri, dan ada juga yang dari luar negeri,” ujar Sis dalam acara Appreciation Night Program Penyaluran Bantuan Pangan Pengentasan Stunting Tahun 2024 yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (17/10/2024) malam.
Meskipun belum dapat mengungkapkan daftar produsen susu, Sis menegaskan bahwa ID FOOD akan memprioritaskan produk susu dari peternakan lokal dalam negeri. Hal itu sejalan dengan visi untuk mendukung produksi pangan nasional.
“Kita ingin mengutamakan dalam negeri,” tegas Sis.
Dalam acara tersebut, Sis juga menyampaikan bahwa ID FOOD telah berhasil menyalurkan bantuan pangan untuk penanganan stunting kepada 1.446.089 Keluarga Risiko Stunting (KRS) yang tersebar di 7 provinsi di Indonesia sepanjang 2024.
Sebanyak 8,4 juta paket bantuan pangan telah didistribusikan dalam dua tahap selama enam bulan. Sis mengucapkan rasa terima kasih kepada Badan Pangan Nasional (Bapanas), Bank Tabungan Negara (BTN), serta Kementerian BUMN atas dukungan yang telah diberikan dalam program penyaluran bantuan tersebut.
“Alhamdulillah, pada malam hari ini, kami telah menyelesaikan tugas tersebut. Untuk itu, kami sangat berterima kasih khususnya kepada Bapanas, BTN, dan Kementerian BUMN yang selalu mendukung kami,” tambah Sis.
ID FOOD merupakan nama korporasi dari Holding BUMN Pangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero). Holding ini dibentuk oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 118 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam modal saham PT RNI (Persero). Selain itu, dilengkapi dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 555/KMK.06/2021 tentang Penetapan Nilai Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham PT RNI (Persero).