LENSAPOST.NET – Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh Samsul Bahri menegaskan bahwa pengutipan dana hingga ratusan ribu rupiah kepada para pedagang kuliner di kawasan Kampung Baru adalah pungutan pembohong.
Seyogyanya, pungutan bagi pedagang kaki lima (PKL) dilakukan oleh petugas menggunakan tiket retribusi resmi.
“Kalau ada pungutan tanpa tiket retribusi, itu di luar pungutan resmi alias pungutan pembohong,” ujar Samsul menjawab rumor yang beredar, Minggu, 2 Maret 2025.
Menurutnya, kutipan ilegal tersebut dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Jika itu benar-benar terjadi di lapangan, maka saya pastikan itu pungutan pembohong. Masyarakat dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang.”
Masih menurut Samsul Bahri, terkait retribusi bagi PKL, berpegang pada Peraturan Wali Kota Banda Aceh nomor 1 tahun 2022. “Di situ diatur dengan jelas mengenai tarif retribusi bagi PKL, yakni Rp 5.000 per lapak per hari,” ujarnya.
Khusus untuk PKL di kawasan Kampung Baru (eks Bioskop Garuda) diperkuat lagi dengan SK Wali Kota Banda Aceh nomor 53 tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi Sementara Penjualan Daging Meugang dan Kuliner Ramadhan 1446 H.
Dan kepada PKL di sana ditetapkan tarif retribusi sesuai aturan yang berlaku. “Diskopukmdag Banda Aceh melaui BLUD UPTD Pasar mengutip biaya retribusi Rp 5 ribu, bukan ratusan ribu. Dan petugas juga memberikan bukti berupa tiket pembayaran resmi kepada para pedagang,” ujarnya.
Atas hal pungutan pembohong tersebut, ia pun kembali mengimbau masyarakat terutama para PKL untuk dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang.
“Karena tentu saja hal ini sangat merugikan masyarakat, terlebih pungutan pembohong termasuk ke dalam tindak pidana/melawan hukum.”tegasnya.