LENSAPOST.NET– Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
Penyerahan dilakukan oleh penyidik Polda Aceh kepada Penuntut Umum Kejari Aceh Jaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Cherry Arida, SH mengatakan tersangka berinisial ZA (59) diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Pertalite, yang termasuk dalam Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP).
Perbuatan tersebut dilakukan pada Jumat, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 09.10 WIB, di Desa Pante Kuyun, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya.
ZA diketahui membeli BBM sebanyak 30 jeriken dengan volume sekitar 960 liter di SPBU Alue Pit.
Kata dia, pembelian dilakukan menggunakan Surat Nelayan dengan harga Rp10.000 per liter, sehingga total pembayaran mencapai Rp9.600.000.
Namun, BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada masyarakat yang tidak berhak menerima subsidi dengan harga Rp11.500 per liter.
“Dari penjualan tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp1.500 per liter,”kata Cherry.
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Jika terbukti bersalah, tersangka ZA terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas III Calang guna proses hukum lebih lanjut.
“Kami telah menyiapkan jaksa terbaik untuk menangani perkara ini,” tambah Cherry Arida.